Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Mei 2016

Peta Kekuatan Politik Aceh Pasca MoU Helsinky

Ilustrasi : Google
Oleh Nasrul Azwar*

…Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional…”

Begitulah bunyi salah satu potongan frasa dalam MoU Helsinky tentang Partisipasi Politik. Ianya menjadi tonggak awal sejarah baru Aceh modern yang membuat Aceh mempunyai sebuah ‘peta baru' dalam tatanan kekuatan – kekuatan politik yang ada di Aceh.

Peta merujuk pada gambaran umum tentang keadaan tempat, wilayah dan atau medan tertentu yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan  arah yang hendak dituju. Kalau itu menyangkut peta politik akan meliputi antara lain gambaran wilayah, medan, situasi dan kondisi politik dalam suatu mendan tertentu. Nasional dan lokal merujuk pada wilayah dimana politik itu beroperasi. Peta politik berlangsung sangat dinamis, mengalami pasang surut sesuai dengan situasi dan kondisi politik yang ada dan terjadi pada wilayah medan politik.

Politik sebagai sebuah terminologi mengadung arti sangat luas, batasan-batasan politik sebagaimana dirumuskan oleh para teoritisi politik lazim diartikan sebagai upaya mengatur negara dan melaksanakan pemerintahan melalui proses perebutan kekuasaan yang konstitusional dengan menggunakan kekuasaan yang diraih dan kekuatan yang dimiliki bagi kesejahteraan rakyat.  Agar pola kerja politik dapat terarah, dibuatkan karangka sistemik sebagai jalinan sub-sub sistem yang meliputi infra (pemerintahan) dan supra struktur (partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan dan kelompok anomi) politik. 

Mengenai kekuatan politik, Miriam Budiarjo (1988:52) Mengatakan bahwa yang diartikan dengan Kekuatan- kekuatan politik adalah bisa masuk dalam pengertian Individual maupun dalam pengertian kelembagaan. Dalam pengertian yang bersifat individual, kekuatan-kekuatan politik tidak lain adalah aktor-aktor politik atau orang-orang yang memainkan peranan dalam kehidupan politik. Orang-orang ini terdiri dari pribadi- pribadi yang hendak mempengaruhi proses pengambilam keputusan politik. Dan secara kelembagaan di sini kekuatan politik sebagai lembaga atau organisasi ataupun bentuk lain yang melembaga dan bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilankeputusan dalam sistem politik.

Adanya perubahan pola “perjuangan” GAM dari bentuk perlawananan bersenjata menjadi sebuah gerakan politik turut mewarnai wajah perpolitikan Aceh pasca MoU Helsinky dan langsung menjadi sebuah kekuatan politik besar di Aceh. Pada Pilkada 2007, pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur yang berasal dari pejuang GAM yaitu Irwandi Yusuf dengan Muhammad Nazar berhasil memenangkan Pilkada, begitu juga dengan Calon Bupati/walikota sebagian besar daerah di menangkan oleh pejuang GAM. Kemenangan Politik yang di peroleh mantan pejuang GAM, tentu merupakan suatu paradigma baru terhadap dinamika politik di Aceh yang baru selesai dari konflik,kepercayaan rakyat Aceh yang di berikan kepada mantan-mantan GAM menjadi dasar legitimasi untuk melaksanakan implimentasi MoU maupun UUPA sesuai dengan harapan besar rakyat Aceh ,untuk bangkit dari keterpurukan serta masalah multidimensi sebagai daerah bekas konflik dan bencana tsunami.

Berselang dua tahun kemudian , rakyat Aceh kembali melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih perwakilan rakyat di parlemen pada Pemilu legislatif tahun 2009, Undang-undang Pemerintah Aceh memberikan kebebasan bagi rakyat Aceh untuk mendirikan Partai Politik Lokal,sebagai perwujudan demokrasi  dan etintitas rakyat Aceh sesuai dengan kearifan  lokal,kewenangan politik yang di peroleh rakyat Aceh (harusnya) menjadi suatu model demokrasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

Selain kekuatan politik berbasis mantan kombatan GAM, kita tidak dapat memungkiri adanya poros politik lain di Aceh. Semenjak gaung berdirinya partai politik lokal ditebuh, ada banyak partai politik lokal yang telah berdiri dengan berbagai latar belakangnya. Bahkan belakangan, menjelang pilkada 2017 jumlah parlok di Aceh dikabarkan kembali bertambah. Namun kekuatan politik berbasis mantan kombatan GAM tetap memiliki pengaruh besar, setidaknya sampai saat ini. Bahkan untuk bakal calon gubernur Aceh di Pemilukada 2017 mendatang, nama – nama yang disebut – sebut akan maju masih dari kalangan mantan kombatan (walaupun tidak satu nama).

Setiap kerajaan mempunyai masa kejayaannya masing-masing, begitu pula yang terjadi pada partai politik. Pada Pemilu, kekuatan partai politik pada setiap tahun penyelenggarannya bisa berubah dan juga tetap, hal tersebut terjadi sesuai dengan isu politik yang sedang berkembang dan juga tergantung bagaimana sikap dari partai politik dalam membentuk makna politik di masyarakat. Kekuatan politik dimanapun di atas dunia selalu mencerminkan masalah - masalah mendalam kesejarahan dan struktural di mana kekuatan - kekuatan politik itu tumbuh, berkembang dan melakukan peranan.

Belum lama ini kalangan Dayah membuat parade besar besaran bertemakan penolakan terhadap Wahabi, Syiah, dan PKI. Ini menjadi suatu hal yang menarik dimana kalangan dayah yang biasanya tidak melakukan pergerakan semacam ini, telah bangun bak macan tidur menunjukkan taringnya. Lebih menarik lagi ketika kehadiran Wakil Gubernur yang juga mantan Panglima GAM, Muzakkir Manaf menanda tangani tuntutan massa  dengan jumlah yang besar ini. Dimana banyak kalangan menilai bahwa ini akan menambah dukungan politik kepada wagub. Kuat atau tidaknya suatu partai politik bisa diukur melalui peta kekuatan politik. Kekuatan Politik adalah kemampuan menggunakan sumber pengaruh untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik sehingga menguntungkan dirinya, kelompoknya atau masyarakat secara umum.

Secara keseluruhan kita melihat dinamika perubahan peta kekuatan politik Aceh pasca Mou Helsinky sebagai sebuah upaya pembangunan politik dari berbagai masalah yang terjadi. Dan ianya dapat terus berubah. Pakar politik Lucien W. Pye (1966) mengatakan bahwa salah satu dimensi/unsur dari pembangunan politik adalah dimensi kapasitas (capacity), dimaksudkan sebagai kemampuan system politik yang dapat dilihat dari output yang dihasilkan dan besarnya pengaruh yang dapat diberikan kepada sistem-sistem lainnya seperti system sosial dan ekonomi. 

Dimensi ini berhubungan erat prestasi pemerintah yang memiliki wewenang resmi, yang mencerminkan besarnya ruang lingkup dan tingkat prestasi politik dan pemerintahan, efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan umum dan rasionalitas dalam administrasi serta orientasi kebijakan.

 Walhasil kita tentu berharap bahwa setiap perubahan dalam kontestasi politik Aceh membawa dampak yang baik untuk pembangunan Aceh di semua lini, baik Politik, Ekonomi dan lainnya, bukan justru sebaliknya. Persaingan yang terjadi haruslah persaingan yang membawa kemajuan bagi Aceh, bukan malah membawa kehancuran.

*Nasrul Azwar, Mahasiswa Ilmu Politik Fisip Unsyiah

Jumat, 06 Mei 2016

CIVIL SOCIETY DAN KEKUASAAN POLITIK PERSPEKTIF JOHN LOCKE (1632-1674)

John Locke
Sumber : Google

Oleh Putri Mulya Sari
Aktivis dan Penulis di Political Club


Abstrak
Lahirnya pemikiran John Locke mengenai Civil Society dan Kekuasaan Politik salah satunya dilatarbelakangi atas penolakan kerasnya terhadap pemikiran Filmer tentang dokrin absolutisme yang berlaku di Ingrris di saat Locke tinggal di daerah itu. Filmer sendiri merupakan sosok pembela gigih dari dokrin tersebut, yang mangatakan bahwa dokrin absolutime merupakan bentuk pemerintahan yang baik, yang bahwasanya Raja menjadi salah satunya pewaris kekuasaan dan hak-hak Tuhan. Locke menolak keras pemikiran dari Filmer ini, sehingga ia menuangkan bentuk-bentuk kritikannya terhadap Filmer dalam sebuah karya terbaiknya yaitu “Two Treatises Of  Goverment,”. Selain berisi kritikan, Locke juga menuangkan pemikiran-pemikirannya tentang idealnya sebuah kekuasaan dan pengaruhnya masyarakat sipil dalam pembuatan keputusan dan perjanjian dalam merumuskan wujud kekuasaan yang baik dan sesuai secara alamiah. Tulisan ini akan memaparkan apa-apa saja yang menjadi buah pemikiran Locke tentang Civil Society dan Kekuasaan Politik, baik yang ia tuangkan dalam karya tulisnya yang berisi kritikannya terhadap Filmer, maupun rumusan pemikiran yang dituangkan dari hasil pengalaman hidup yang tentunya dilihat secara konsep alamiah.

Kata Kunci : Civil Society, Kekuasaan, Negara

1.      Latar belakang
Rumusan Locke tentang Civil Society dan Kekuasaan politik tidak lepas dari kehidupan pribadinya sendiri, sehingga memunculkan berbagai pemikiran-pemikiran Locke yang didasarkan atas pengalaman tersebut. Locke lahir pada tanggal 29 Agustus 1632, di Wrington, di sebuah desa di Somerset Utara, Inggris Barat. Di Inggris kehidupan pada masa itu sangat tragis dan ironis, sebab negara Eropa abad XVII dilanda perang saudara dan perang agama kaum Katolik dengan Prostestan.
Ketika Locke berusia 10 tahun, adalah saat terjadi peperangan antara kaum Puritan dengan Raja Charles I. Konflik yang menimbulkan prahara berdarah dan tidak pandang hubungan keluarga ini telah mengguncang jiwanya.[1]Dalam perang agama dan perang saudara yang terjadi pada saat itu dokrin absolutisme monarki merupakan respon terhadap perang itu dan sebagai jalan untuk mempersatukan kembali. Kekuasaan raja menjadi pengejawantahan ketuhanan, atau keyakinan yang menjadi hak ketuhanan atas raja dalam perspektif sejarah perpolitakan Barat di masa abad yang gelap itu.
Locke melahirkan karya-karya monumentalnya seperti Two Treatises Of Government.[2]Dalam tulisannya ini Locke menentang keras dokrin absolutisme yang berkembang di Inggris saat itu, dan juga merupakan wujud penolakan dari pemikiran Sir Robert Fimer yang merupakan pembela gigih doktrin absolutisme tersebut. Maka dari itu Locke mengkonsepkan tentang perlunya pemberdayaan masyarakat sipil dan hubungannya dalam dalam menerapkan keteraturan kekuasaan dalam bernegara.
Bagi Locke civil society dan kekuasaan politik adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Adanya sebuah negara itu didasari atas kesepakatan bersama masyarakatnya dalam mendirikan sebuah kekuasaan dalam bernegara. Filosofinya adalah kekuasaan itu merupakan suatu hasil dari perjanjian sosial (the contract sosial,) dan bersifat tidak mutlak. Oleh sebab itu kekuasaan bukanlah berasal dari Tuhan, tidak datang dengan cara turun temurun, dan juga kekuasaan bukan atas dasar teks kitab suci.[3]

2.      Gagasan Konseptual Civil Society
Lahirnya gagasan konseptual tentang Civil Society ini banyak diterjemahkan dengan berbagai macam makna. Pada hakekatnya, versi terjemahan apapun yang dipakai, ternyata rujukan berpijaknya bertemu pada pemahaman konseptual yang sama. Pada dasarnya istilah manapun yang dipakai tidak menjadi soal sepanjang kita memiliki perspektif, sudut pandang dan pemahaman konseptual yang sama menurut makna istilah yang digunakan.
Civil Society sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain; kesukarelaan (voluntary), kesewasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma­-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.[4] Dalam kehidupan bernegara peran civil society ini menjadi sangat penting sebagai peletak dasar dalam perumusan suatu keputusan yang berdampak pada kehidupan yang menyeluruh, sehingga pentingnya pemberdayaan civil society ini atas peran politik kenegaraannya.
Locke merumuskan sendiri tentang gagasan civil society ini bercermin dari pengalamanya terhadap penolakan kerasnya pada statmen Filmer yang mengekang pemberdayaan civil society. Dalam perpektif Locke civil society sendiri adalah mereka yang mempunyai hak yang sama dan mempunyai peran yang sama terhadap kepemilikan pribadinya dan keikutsertaanya dalam pembuatan keputusan dalam negara. Keadaan ini tidak terlepas dari keadaan alamiah yang dimiliki oleh setiap manusia yang ada dimuka bumi ini.
Wujud dalam keadaan alamiah civil society terlihat pada pola kehidupan mereka yang tidak bisa dikekang dengan semangat kekuasaan Raja atau seseorang yang bersifat otoriter. Sehingga dengan demikian lahirnya sebuah kekuasaan yang diberlakuakan dalam negara juga merupakan wujud dari keterlibatan civil society yang terikat dalam kontrak sosial antara penguasa dan civil society. Kebebasan civil society bagi Locke bukanlah kebebasan yang sesuka hati, melaikan kebebasan yang diikat oleh kontrak sosial.   

2.1.Keadaan Alamiah (State of Nature)
Locke menyandarkan kewajiban politik pada kontrak sosial. Ia memulai risalahnya tentang filsafat politik dengan menempatkan keadaan alamiah asli yang ia sebut sebagai komunitas umat manusia alamiah yang besar. Kondisi ini, demikian ia menggambarkannya, adalah kondisi hidup bersama dibawah bimbingan akal tetapi tanpa otoritas politik. “orang-orang yang hidup bersama menurut akal tanpa ada kekuasaan tertinggi diatas bumi yang menghakimi mereka berada dalam keadaan alamiah. Dalam masyarakat pra-politik ini orang bebas, sederajat, dan merdeka.
Setiap orang mempunyai kemerdekaan alamiah untuk bebas dari setiap kekuasaan superior di atas bumi, dan tidak berada di bawah kehendak tau otoritas legislatif manusia.[5]Tidak ada manusia yang hidup dengan adanya perbedaan antara satu dan lainnya dari keadaan alamiahnya. Karena setiap manusia yang dilahirkan kedunia sudah secara alamiah memiliki hak-haknya masing masing yang mutlak atas dirinya dan tidak tunduk pada otoritas orang lain.
Bagi Locke hak-hak alamiah yang dimiliki oleh manusia tersebut adalah (hak milik, hak hidup, dan hak kemerdekaan), yang sudah ada semenjak mereka dilahirkan untuk menjalankan hukum alam kepada komunitas yang terbentuk. Individu tidak menyerahkan  kepada komunitas hak-hak alamiah yang subtansial, tetapi hanya hak melaksanakan hukum alamiah. Dan badan yang diserahi kekuasaan masuk ke dalam perjanjian, sehingga terikat dalam kontrak.
Dasar kontrak adalah ikatan kepercayaan, dan suara bulat diperlukan untuk membentuk perjanjian sosial, ketika orang setuju dalam kontrak sosial maka terikat dalam keputusan mayoritas.[6]Dalam pandangan ini Locke menjelaskan bahwa setiap  masyarakat memiliki kebebasan dalam menentukan jalan hidupnya, namun didasarkan dengan adanya kontrak sosial untuk dapat dengan leluasa mengembangkan keadaan alamiahnya.

2.2.Keterikatan Civil Society dalam Kontrak Sosial
Menurut Locke, keadaan bebas merdeka (state of liberty) bukanlah keadaan bebas sekehendaknya (not a state of licence). Manusia tidak berkebebasan untuk menghancurkan dirinya atau makhluk lain karena keadaan  alam kodrat mempunyai hukum alam yang mengatur, yang tak lain ialah rasio.[7]Beberapa sifat dari kontrak sosial Locke perlu dicatat. Pertama, prinsip yang menggerakkan di balik persetujuan ini bukanlah rasa takut akan kehancuran tetapi keinginan untuk menghindari gangguan keadaan alamiah.
Kedua, individu tidak menyerahkan kepada komunitas tersebut hak-hak alamiahnya yang substansial, tetapi hanya hak untuk melaksanakan hukum alam. Ketiga, hak yang diserahkan oleh individu tidak diberikan kepada orang atau kelompok tertentu tetapi kepada suluruh komunitas. Kontrak adalah perjanjian untuk membentuk satu masyarakat politik. Ketika masyarakat ini telah terbentuk, ia kemudian harus membentuk pemerintahan. Ia menjalankan tugas ini dengan membentuk lembaga yang terpecaya yang membentuk pemerintahan dengan kekuasaan untuk bertindak guna mencapai tujuan-tujuan tertentu.[8]

3.      Civil Society : Manifestasi Politik dan Empowerment
Civil society adalah wujud dari lahirnya kekuasaan dan kebijkan-kebijakn politik yang tentunya di dasarkan atas kebebasan dari hak-hak alamiah civil society. Dimana bagi Locke keadaan alamiah (state of nature) adalah yang mendahului eksistensi negara. Oleh karena itu, semua manusia sama dalam arti semua memiliki hak yang sama untuk mempergunakan kemampuan mereka. Manusia secara alamiah sebenarnya baik, maka keadaan alamiah tampak sebagai a State of Peace, Good Will, Mutual Assistence, and Preservation.[9].
Dengan adanya hak kepemilikan, penguasa atau pemerintah bukanlah suatu pertumbuhan yang dengan sendirinya ada, ini berangkat dari keinginan bersama orang untuk mencari kawan sesamanya untuk membentuk suatu masyarakat politik, yakni masyarakat yang lepas dari keadaan alami. Pembentukan masyarakat politik adalah dengan kemauan dan izin mereka sendiri, bukan dengan paksaan. Keputusan dan persetujuan berdasarkan suara terbanyak (mayoritas) yang telah mencukupi sebagai suatu mekanisme yang memungkinkan terpeliharanya kebulatan masyarakat dan terhindarnya masyarakat dari perpecahan kembali.[10]
Selanjutnya kekuasaan negara dalam hal ini juga dibentuk semata-mata untuk menjaga hak individual. Dimana hak ini merupakan bagian dari hak alamiah yang berada dalam diri setiap manusia. Diilustrasikan oleh Locke Bahwa maksud Tuhan  dengan ciptaannya itu agar manusia bisa tetap hidup dan membahagiakan dirinya. Dimana sejak dilahirkan di dunia, manusia berhak memperoleh perlindungan dan kebutuhan makan dan minum.
Oleh karena itu, hak pemilikan itu sangat memerlukan keamanan dari kemungkinan berbagai ancaman dalam konteks perjanjian sosial itu, maka warga atau individu harus rela pula menyerahkan sebagian hak-hak alamiahnya kepada pemengang kekuasaan yang kemudian dikenal dengan istilah supremasi power. Artinya keperluan akan perlindungan itu mendorong manusia untuk membuat perjanjian sosial.[11]

3.1.Kekuasaan Politik
Dalam pemberdayaan terhadap masyarakat sipil atau civil society, Locke yang hidup  pada masa pemerintahan raja Charles yang menganut kekuasaan politik monarki absolut pada kerajaan Inggris itu, sangat menentang keras monarki absolut tersebut. Monarki absolut didasari oleh kepercayaan bahwa kekuasaan mutlak raja bersifat ilahiah, dan suci. Kepercayaan ini dinamakan hak ketuhanan raja dalam sejarah pemikiran politik barat. Jauh sebelumnya, doktrin semacam itu memperoleh legitimasi teologis dari ajaran-ajaran alkitab sebagaimana dalam pemikiran agustinus atau aquinas.
Mereka berpendapat bahwa kekuasaan sekuler bersifat temporer (sementara) dan kekuasaan Tuhan atau gereja bersifat mutlak berasal dari Tuhan. Para teoritisi pembela hak ketuhanan raja beranggapan bahwa monarki absolut merupakan bentuk terbaik. Pertama, karena monarki absolut berasal pada tradisi otoritas paternal, kedua, monarki absolut merupakan replika dari kerajaan tuhan. Ketiga, monarki absolut merupakan cermin kekuasaan tunggal ilahi atas segala sesuatu.[12]
Bagi locke sendiri kekuasaan itu tidak didapat dari hasil turun menurun, yang dimana bahwa kekuasaan Tuhan itu mutlak dan tidak bisa di dapat dari masyarakat biasa, melainkan kekuasaan Tuhan itu akan diwariskan kepada orang-orang yang mempunyai kelebihan atau lebih mempunyai derajat dari orang-orang yang ada disekitarnya, seperti yang terjadi pada masa kerajaan Inggris saat itu, dimana Raja adalah pewaris kekuasaan dari pada Tuhan, seperti yang diungkapkan oleh Sir Robert Filmer. “Filosofinya kekuasaan menurut Locke merupakan hasil perjanjian sosial (the contract sosial), dan tidak bersifat mutlak.
Oleh sebab itu kekuasaan bukan berasal dari Tuhan dan tidak datang dengan cara turun-menurun, dan juga kekuasaan bukan atas dasar teks kitab suci. Pembatasan kekuasaan menjadi sangat penting, sebab kekuasaan dari kesepakatan warga dengan penguasa negara yang dipilihnya. Kekuasaaan bukan hal alamiah patriarki, sekalipun kekuasaan bersifat patriarkis, baginya tetap saja ada batasnya. Contoh : kekuasaaan orang tua akan berkurang atau bahkan akan hilang ketika anak-anaknya telah dewasa dan hidup mandiri. Kekuasaan itu absah bila memiliki consent.
 Consent merupakan dasar utama absahnya kekuasaan negara, gagasan ini dikemukakan dalam Two Treatises.”[13]. Sebab manusia dilahirkan setara, diantara manusia dengan lainnya tidak ada kelas atau hierarkis kasta. Tuhan telah menganugerahkan setiap manusi kesamaan nalar, kesamaan keuntungan alamiah, kekuasaan, dan juridiksi. Hal ini telah ada sejak manusia berada dalam keadaan alamiah.
3.2.Tujuan Kekuasaan Politik Dalam Bernegara
Dalam membentuk kekuasan dalam negara, Locke beranggapan bahwa kekuasaan negara dibentuk untuk menjaga hak kepemilikan individual. Artinya bahwa Negara mempunyai tugas atau kewajiban dalam melindungi dan menjaga hak-hak kepemilikan pribadi dengan seimbang. Negara mempunyai peran untuk tetap melindungi hak kepemilikan setiap masyarakatnya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati tadi. Motivasi manusia untuk mendirikan negara, yaitu menjamin hak-hak asasinya, terutama hak miliknya, menjadi tujuan negara.
Oleh karena itu, kewajiban-kewajiban utama negara adalah untuk melindungi kehidupan dan hak milik para warga negara. Hanya demi tujuan itulah para warga negara meninggalkan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang penuh ketakutan itu. Oleh karena itu, negara mempergunankan kekuasaannya untuk memelihara lahir batin kepentingan masyarakat.[14] Selanjutnya Locke menegaskan bahwa tujuan dasar dibentuknya suatu kekuasaan politik adalah untuk melindungi dan menjaga kebebasan sipil.
 Demi melindungi kebebasan sipil itu, cara apa pun boleh dilakukan oleh negara. Negara diperbolehkan menggunakan kekerasan sejauh demi tujuan itu dan bukan tujuan lain seperti kejayaan bangsa, kebajikan bersama, dan lain-lain.[15] Dari penjelasan Locke tersebut dapat dilihat bahwa Locke menjadikan kekuasaan politik sepenuhnya bersifat sekuler. Artinya, kekuasaan bersifat duniawi dan sama sekali tidak berkaitan dengan transendensi ketuhanan atau gereja. Ini merupakan perbedaan penting gagasan kekuasaan politik Locke dengan Santo Aquinas, Thomas Aquinas, dan lain-lain.

4.      Negara : Pentingnya Pembagian dan Pembatasan Kekuasaan

Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan kehidupan bernegara mengalami banyak perubahan. Konsep negara mulai mengalami pergeseran yang pada awalnya negara merupakan negara yang berdasarkan pada kekuasan beralih pada konsep negara yang mendasarkan atas hukum (rechtstaat). Para ahli sepakat bahwa salah satu ciri dari sebuah negara hukum adalah adanya konsep pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan menjadi syarat mutlak sebuah negara hukum yang demokratis.
Adanya pembatasan kekuasaan sebagai perwujudan prinsip konstitusionalisme yang melindungi hak-hak rakyat. Konsep pemisahan kekuasaan lahir dari keinginan membatasi kekuasaan para raja yang bersifat absolut di Eropa. Ide mengenai pembatasan kekuasaan ini dihembuskan oleh John Locke dan Montesquieu. Pemikir Inggris John Locke mengemukakan konsepnya mengenai pemisahan kekuasaan dalam bukunya Two Treaties on Civil Government.
Menurut Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga yakni: kekuasaan legislatif (membuat peraturan undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang yang di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili), dan kekuasaan federatif (kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk mengamankan negara).[16] Selain itu pula Locke mengemukakan gagasannya tentang bentuk negara. Gagasan tersebut didasarkan atas adanya peraturan perundang-undangan yang diserahkan pada konsep apa bentuk negara tersebut. Seperti monarki, aristokrasi, dan demokrasi.

4.1.Bentuk Negara Perpektif John Locke

Ada tiga bentuk negara yang dikemukan oleh John Locke yang menggunakan kriteria ukuran pada siapa kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan.
Dan berdasarkan kriteria itu, maka bentuk negara menurut Locke diantaranya :
1.      Monarki, apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada satu orang saja
2.      Aristokrasi, apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada beberapa orang, atau kepada suatu Dewan
3.      Demokrasi, apabila kekuasaan perundang-undangan itu, diserahkan kepada rakyat, sedang pemerintah hanya melaksanakan saja.[17]

4.2.Kekuasaan Yang Terbatas
Dalam mengemukakan pemikirannya, Locke juga mengemukakan masalah perlunya institusi untuk membatasi kekuasaan Negara. Dengan konstitusi munculnya negara totaliter dapat dihindari karena adanya pembatasan kekuasaan negara.[18] Locke berpendapat bahwa perlunya kontitusi ini sangat penting guna untuk melindungi hak-hak pribadi sesuai dengan yang telah ditentukan, tidak adanya keleluasaan yang terlalu bebas dari negara untuk menguasai hak hak kepemilikan individu.
Karena didalam konstitusi terdapat turan-aturan dasar pembatasan kekuasaan dan hak-hak asasi warga negara. Aturan-aturan konstitusional ini tidak boleh dilanggar oleh penguasa negara. Gagasan lain yang dikemukan oleh Locke adalah mengenai pemisahan kekuasaan yang merupakan wujud dari menghindari terjadinya munculnya negara otoriter. Untuk membatasi kekuasaan negara yang hanya di kendalikan oleh satu tangan atau lembaga harus dicegah, maka dapat dilakukannya dengan memisahkan kekuasaan politik dalam tiga bentuk, yakni eksekutif, legislatif, dan kekuasaan federatif.
Pertama, kekuasaan Eksekutif bagi Locke adalah kekuasaan yang melaksanakan undang-undang, tetapi apabila lembaga ini menyalahgunakan kedudukannya, berarti sama dengan pernyataan perang terhadap rakyat dan rakyat berhak untuk menyingkirkan eksekutif itu dengan kekerasan. Selain itu perlu diketahui juga dalam tafsiran tradisional asas Trias Politika, bahwa tugas badan eksekutif melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang oleh badan legislatif.[19]
Perspektif Locke tentang kekuasaan eksekutif ini sangat sesuai dengan konsep kekuasaan poltik modern saat ini, seperti sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, yang artinya bahwa kekuasaan eksekutif ini bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif, artinya tidak ada penyelewengan yang dapat mengakibatkan timbulnya kekerasan oleh rakyat kepada pemerintah pelaksanaa undang-undang.
Kedua, kekuasaan legislatif merupakan lembaga perumus undang-undang serta peraturan-peraturan hukum fundamental negara. Bidang legislatif tidak dapat dialihakan kepada siapa pun atau lembaga mana pun, sebab kekuasaan legislatif adalah manisfestasi pendelegasian rakyat kepada negara. Yang mengontrol kekuasaan legislatif adalah hukum kodrat, hukum yang diciptakan Tuhan demi kebaikan seluruh rakyat. Legislatif tidak boleh membuat undang-undang yang menghilangkan kebebasan, melanggar hak-hak individu termasuk menetapkan pajak tanpa persetujuan rakyat. Legislatif secara hierarkis lebih tinggi dari eksekutif dan federatif.
Ketiga, Institusi lainnya adalah kekuasaan federatif, kekuasaan ini berkait dengan masalah hubungan luar negeri, menentukan perang, perdamaian, liga dan aliansi antarnegara serta transaksi dengan negara lain. Locke memasukkan kekuasaan federatif ke dalam kekuasaan eksekutif dengan alasan praktis.[20]Jika kita memperhatikan konsepsi Locke mengenai tiga kekuasaan eksekutif, legislatif, dan federatif mencerminkan adanya perimbangan kekuasaan yang telah di rumuskan dengan baik, dan hal ini dapat memberikan penilaian bahwa gagasan Locke bersesuaian dengan konsep politik modern.
Namun pada konsep politik modern ini kekuasaan federatif tidak ada, yang ada hanya kekuasaan yudikatif yang merupakan dasar pemikiran trias politika yang dikembangkan oleh Montesquieu.  Locke juga merumuskan prinsip-prinsip pemerintahan dalam dua naskah Treatise Of Goverment. Locke menolak pandangan Thomas Hobbes tentang situasi chaos sebagai alamiah. Kondisi alamiah justru kondisi masyarakat ideal dimana ada perdamaian dan hak-hak dasar manusia dari bahaya dari dalam maupun dari luar. Sehingga, kekuasaan negara tidak bisa mengambil dan mengurangi hak alamiah, hak atas kemerdekaan, kehidupan dan hak atas milik pribadi.[21]


5.      Kesimpulan

Gagasan civil society dan kekuasaan politik yang dikemukan oleh Locke merupakan cerminan penolakan atas kekuasaan yang tirani dan otoriter. Sir Robert Filmer, adalah sosok yang menjadi lawan politik Locke dalam pandangannya tentang civil society dan kekuasaan politik. Robert Filmer adalah seorang sosok pembela gigih absolutisme raja dalam pemerintahan pada masa pemerintahan Inggris di Eropa. Sedangkan Locke adalah sosok yang sangat membenci gagasan absolutisme. 
Ungkapan penolakan Locke ini terlihat pada karya-karya yang ia tuliskan salah satunya Two Treatises of Goverment, yang memuat kritik dan kecaman terhadap Filmer. Locke mengungkapkan bahwa dengan pemerintahan absolut itu sangat bertentangan dengan pemberdayaan masyarakat sipil. Artinya masyarakat tidak diberikan ruang untuk bisa menentukan pilihannya sesuai dengan yang diinginkan, seperti yang terjadi di Inggris di dimana Locke merasakan sendiri bahwa tidak ada keefektifan sistem pemerintahan tersebut.

Dengan mengalami pengalaman tersebut Locke beranggapan bahwa setiap masyarakat itu punya hak-haknya masing masing, baik hak untuk hidup, kemerdekaan, dan hak milik yang memang secara alamiah telah digariskan oleh Tuhan untuk seluruh umat manusia semenjak mereka dilahirkan dan bukan hanya untuk golongan-golongan tertentu saja.

Disamping kebebasan yang dimiliki oleh seluruh manusia, Locke juga menjelaskan bahwa kebebasan yang dimaksud bukanlah kebebasan yang seleluasanya, namun juga pentingnya sebuah kontrak sosial untuk dapat menjalankan hak-hak alamiah tersebut dan sekaligus menjaganya, karena kekuasan untuk dapat menguasai segala sesuatu itu harus didasarkan perjanjian kontrak antara masyarakat dan yang mempunyai kekuasaan. Tujuan dari kekuasaan negara yang dikemukan oleh Locke adalah memelihara dan menjamain terlaksananya hak hak manusia.

Locke adalah bapak filsul yang dikenal sebagai peletak dasar teori Trias Politika, yaitu Locke membagi kekuasaan negara kedalam tiga bentuk kekuasaan diantaranya  Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Federatif. Tujuan dari pembagian kekuasaan yang dikemukan oleh Locke adalah untuk mengatasi terjadinya bentuk pemerintahan otoriter, atau kekuasaan dipegang oleh satu orang saja. Bentuk negara menurut Locke ada tiga macam yaitu Monarki, Aristokrasi, dan Demokrasi.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa John Locke merupakan salah satu pemikir yunani yang meletakkan dasar pemikirannya dengan melihat kondisi-kondisi kehidupan sekitarnya pada saat itu, selain itu teori yang dikembangkan Locke  juga tidak jauh berbeda dengan era modern saat ini. Artinya bahwa banyak pemikiran Locke yang juga dijadikan landasan dalam kehidupan bernegara pada saat ini. Locke dikenal sebagai peletak dasar negara Konstitusional sekaligus paham Liberalisme. 





[1]Firdaus  Syam.2010, Pemikiran Politik Barat, Jakarta, PT Bumi Aksara, hlm. 126
[2] http:/ /www. Fahreza Rizki.street for humanity  John Locke  Civil Society and Kekuasaan
Politik.htm.5 Okt 2014
[3] Firdaus Syam.op.cit..Hlm..129
[4]http://bewey92.blogspot.com/2014/04/civil-society-sebagai-gerakan sosialdi.html. 14 Nov 2014
[5] Henry J. Schmandt.2009, Filsafat Politik, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hlm. 336
[6] http:/ / www.S4NJ1.Locker Melihat Civil Society dari berbagai pandangan Filsuf dalam berbagai Periode.htm.5 Okt 2014
[7] Pudja Pramana.2009, Ilmu Negara, Yogyakarta, Graha Ilmu, hlm. 158
[8] Henri J, Schmandt, op.cit... hlm. 339-340
[9] Menurut Locke, keadaan alamiah (state of nature) adalah keadaan di mana manusia hidup bersama sesuai dengan kehendak akal tanpa ada seorang yang memimpin masyarakat di dunia dengan kewenangan memutus suatu perkara di antara manusia. http://ilhamendra.wordpress.com/2009/03/17/pokok-pokok-pemikiran-john-locke-dalam-two-treatises-of-government/diakses 20 des 2014
[10] Deliar Noer.1999,Pemikiran Politik di Negara Barat,Bandung, Mizan, Hlm.120
[11] Firdaus Syam.op.cit...hlm.134
[12] http:/ /www.Fahreza Rizki.street for humanity  John Locke  Civil Society and  
Kekuasaan Politik.htm.5 Okt 2014
[13]Firdaus Syam, op.cit.. hlm. 129
[14] http:/ / www.Ilham76.pokok-pokok pemikiran john locke dalam two treatises of
government volksgeist.htm.8 Okt 2014
[15] Ahmad Suhelmi. 2001, Pemikiran Politik Barat, Bandung, Mizan, hlm. 199
[16] http://fatahilla.blogspot.com/2011/10/konsep-pemisahan-kekuasaan-dan.html 28 Nov 2014
[17] Samidjo. 1986,  Ilmu Negara, Bandung, CV. Armico, hlm.92-93
[18] Firdaus Syam, op.cit, hlm. 136
[19] Meriam Budiardjo. 2008 Dasar-dasar Ilmu Politik Edisi Revisi, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama,hlm. 295
[20] Firdaus Syam. op.cit, hlm. 136-137
[21] DRA. Ratnawati, dan Aagn Ari Dwipayana.2005, Modul Teori Politik, Program Studi
Ilmu Politik Konsentrasi Politik Lokal dan Otonomi Daerah Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.hlm 37

Kamis, 05 Mei 2016

Memahami Konsep Demokrasi : Keadilan dan Kebebasan Politik Perspektif John Rawls


·        Profile singkat John Rawls
            John Borden Rawls atau yang lebih dikenal dengan John Rawls lahir pada tahun 1921 dari keluarga yang kaya yang ada di Baltimore, Maryland.  John Rawls mulai dikenal sebagai seorang filsuf politik yang handal dan banyak disegani serta dipuja oleh kaum Liberal , ketika dia menghasilkan karyanya yang monumental yang berjudul A Theory of Justice dan Political Liberalisme. Karya pertama Rawls yang berjudul A Theory of Justicedianggap telah menjadi solusi bagi ketegangan-ketegangan di antara kebebasan dan kesetaraan di negara yang menganut paham Liberal saat itu. Sedangkan pada karyanya yang kedua yaitu Political Liberalisme, John Rawl menekankan pada konsepsi teori keadilan hendaknya dapat dipahami sebagai sebuh konsepsi politik yang diakarkan secara mendalam pada budaya masyarakat liberal, yaitu (“budaya yang melihat dokrin-dokrin komprehensif sebagai ancaman baik terhadap kedamaian sosial maupun kebebasan individual”)[1]
·         A Theory Of Justice
            Berbicara tentang keadilan menurut John Rawls, pada hakikatnya ada dua kajian dasar dari pemikirannya mengenai bidang pokok keadilan. (“pertama keadilan dilihat dari susunan masyarakat dan kedua,keadilan dilihat dari institusi-institusi di dalam masyarakat itu sendiri.”)[2]Dari susunan masyarakat, dilihat bahwa pada hakikatnya masyarakat itu hidup dalam kondisi yang berbeda, baik dari segi ekonominya, berbeda kehidupan sosialnya dan berbeda dalam prospek tujuan hidupnya. Dan perbedaan yang awalnya ini berkembang di dalam masyarakat dan menimbulkan kondisi tatanan kehidupan masyarakat yang berbeda-beda, sejatinya dapat dirubah kata Rawls melalui pokok keadilan yang kedua, yaitu adanya peran institusi-institusi di dalam masyarakat yang berupaya mempengaruhi masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai persamaan dan keadilan yang dicapai melalui kebijakan-kebijakan institusi yang fair baik dari segi politik, ekonomi, maupun sosial budaya agar terciptanya kehidupan yang harmonis dan mempunyai kesempatan yang sama antara satu dan yang lainnya. Jadi secara tegas Rawls mengatakan bahwa peran institusi dalam menerapkan prinsip keadilan yang fair secara universal kepada masyarakat sangat penting.
            Kemudian kajian Rawls mengenai keadilan juga dilihat dari beberapa prinsip yang dituangkan dalam A theory of Justicenya. Pertama, keadilan menurut Rawls akan tercapai jika adanya kebebesan terluas dari hak-hak individu setiap masyarakat. Dimana secara alamiah individu-individu di dalam masyarakat memiliki hak atas kebebasan terluas dan sama antara satu dan lainnya.  Kebebasan yang dimaksud adalah  kebebasan untuk berpolitik, kebebasan untuk berpendapat, bersuara, berkumpul, kebebasan atas kedudukan publik, privatisasi, serta kebebasan dari penahanan dan pengambilaihan semena-mena sebagaimana didefinisikan oleh konsep aturan hukum. Dan jika kebebasan ini dapat diterapkan sama rata untuk semuanya maka menciptakan keadilan dan  kedudukan hak yang sama antar warga negara.
            Kedua, dalam mencapai prinsip keadilan yang sama rata dan kebebasan yang setara, maka Rawls mengatakan bahwa harus adanya distribusi kesejahteraan untuk semua orang secara adil. Tidak adanya ketimpangan kesejahteraan dan semua elemen masyarakat dapat merasakan kesempatan yang sama untuk mencapai kebebasan dan haknya. Aturan distribusi kesejahteraan ini harus dilakukan oleh kewenangan yang konsisten, dengan tujuan bahwa distribusi tersebut akan menjadi keuntungan dan kebaikan untuk semua orang.
             Contohnya : C dan D sama-sama ingin mencapai suatu kedudukan yang membutuhkan latihan teknis tertentu. Tetapi keluarga C sangat miskin dan tak dapat membiayai pelatihan teknis tersebut. Sedangkan si D dari keluarga kaya dan mampu membiayai pelatihan itu. (“Pada prinsip persamaan hak atas kesempatan yang diajukan Rawls akan menuntut penyusunan intitusional yang mampu menjamin bahwa C yang lahir dalam keluarga miskin tidak kehilangan kesempatan mencapai kedudukan tertentu seperti D.)[3]Dan perbedaan yang cenderung terlihat dari aspek kemampuan ekonomi si C tidak menjadi masalah, ketika memang ada jaminan dari pemerintah atau institusi sosial untuk memberikan kesempatakan yang sama kepada si C. Karena berkaca pada dasar alamiah manusia itu mempunyai hak atas kebebasan yang sama rata.
            Prinsip ini kemudian kembali menegaskan bahwa pokok keadilan itu juga tidak lepas dari peran penting lembaga atau institusi itu sendiri  untuk dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang berbeda,  secara fairnnes. (“Keadilan sebagai fairness menjelaskan posisi asli kesetaraan menyesuaikan diri dengan keadaan alami dalam teori kontrak sosial tradisional. Selain itu ciri dari keadilan sebagai fairness juga memikirkan pihak-pihak dalam situasi awal sebagai rasional dan sama-sama tidak mementingkan diri sendiri”). [4]
            Keadilan sebagai fairnessadalah konsep dasar dari prinsip keadilan itu sendiri dalam teorinya Ralws. Namun kemudian jika keadilan sebagai fairness tersebut tidak di implementasikan dalam kehidupan masyarakat maka akan sia-sia jika kebebasan individu, kebebasan politik (freedom) itu terwujud dengan semestinya. Dimana masyarakat mengerti posisinya dan institusi menjalankan sistem yang fair. Inilah kemudian yang menjadi masalah dalam mencapai keadilan perspektif John Rawls.
            Maka dari itu, jika kebebasan individu tersebut tidak dibarengi dengan sistem yang fairness,dan masih cenderung terjadinya politik transaksional di dalam masyarakat, dan terjadinya ketimpangan kebebasan, maka Rawl menekankan bahwa prinsip-prinsip keadilan yang telah ditetapkan tadi harus bisa memberi penilaian kongkret terhadap adil tidaknya institusi-institusi dalam masyarakat serta praktek institusionalnya. Kemudian prinsip keadilan juga harus membimbing setiap individu dalam memperkembangkan kebijakan-kebijakan dan hukum untuk mengoreksi ketidakadilan dalam struktur dasar masyarakat.
            Masalah keadilan yang cenderung memang agak rumit untuk bisa direalisasikan dalam kehidupan masyarakat karena terjadinya praktek yang tidak fairness, (“maka Rawls mengatakan bahwa koreksi dari ketidakadilan tersebut dilakukan dengan cara mengembalikan (call for redress) masyarakat pada posisi asli (people on original possition)”.[5]Dimana dalam situasi posisi yang sebenarnya, jika kemudian individu ingin mendapatkan keadilan maka individu tersebut harus memenuhi posisi aslinya yaitu adanya persetujuan asli dari anggota masyarakat secara sederajat. Dan diandaikan bahwa individu tersebut tidak mengetahui manakah posisi yang akan diraih di kemudian hari, tidak diketahui kesehatannya, bakatnya, intelegensinya, kekayaanya dan aspek sosial lainnya.  
            Artinya bahwa posisi asli kesetaraan ini kemudian menyesuaiakan diri dengan keadaan yang alami, dimana sebuah kondisi budaya yang primitif. Dimana kemudian ketika individu tersebut memahami posisi aslinya tersebut maka akan membawa kepada sebuah konsepsi keadilan tertentu. Inilah kemudian yang dikenal dengan instilah “Veil of Ignorance” (kerudung pengabaian) dalam teorinya John Rawls.
            Kerudung pengabaian ini dianalogikan sebagai suatu kondisi masyarakat yang secara posisi aslinya tadi mengabaikan segala status kehidupannya, baik itu status ekonomi, sosial, physical status, kemampuan-kemampuan alami, kecerdasannya, kekuatannya, dan lain-lain yang kemudian memang pada dasarnya tak seorangpun mengetahui kondisi dan posisi kita tadi. Inilah kemudian yang akan mencapai original possition. Ketika kita mengabaikan segala bentuk aset-aset kemampuan kita di dalam kehidupan masyarakat, maka cenderung keadilan itu akan dicapai dengan semestinya. Ketika tidak ada hanya satu indvidu yang merasakan kebebasan, dan keuntungannya, tetapi akan ada semua individu mendapatkan kesempatan yang sama dalam masyarakat, dan menciptakan suatu keadilan secara merata tanpa adanya perbedaan yang disebakan oleh sistem yang tidak fairness dan adanya kelompok masyarakat yang tidak mengabaikan posisi aslinya.
·         Political Liberalisme
Karya Rawls yang kedua ini pada dasarnya menekankan keadilan sebagai fairness dalam bentuk penjelasan yang lebih sempit yang terfokus pada “konsepsi keadilan politik”. Dimana dalam kehidupan berdemokrasi keadilan politik dilihat melalui institusi institusi politik dengan merealisasikan nilai-nilai kesetaraan dan kebebasan antar warga negara. Konsepsi keadilan politik Rawls juga melihat pada tatanan kehidupan institusi politik, sosial, ekonomi yang kemudian pada prinsipnya diwujudkan dalam nilai-nilai kebebasan, keadilaan, kesetaraan untuk setiap warga negara. 

Pada konsepsi keadilan politik ini juga, subjek dari institusi politik adalah sebagai sebuah kelembagaan yang berlaku prinsip-prinsip dasar, standar-standar, juga bagaimana norma-norma tersebut harus diekspresikan dalam karakter dan sikap para anggota masyarakat yang mewujudkan cita-cita konsepsi tersebut, semisal: (“melihat kedudukan hak partisipasi politik yang sama dari setiap orang, hak setiap warga untuk tidak patuh, dan hak warga untuk menolak berdasarkan hati nurani.”)[6]

Lebih spesifiknya Rawls menjelaskan tentang kedudukan hak partisipasi politik yang sama dalam masyarakat itu dasarnya dilihat pada sistem politik yang bersifat demokratis dan juga konstitusional. Dimana dalam hal ini Rawls menekankan kepada sistem demokrasi yang mempunyai badan perwakilan yang tentunya dipilih dengan pemilihan yang fair dan bertanggung jawab kepada pemilihnya. Kemudian kebebasan setiap warga negara atau sipil dalam berpolitik, seperti kebebasan berfikir, berpendapat, harus di lindungi secara konstitusional.

Kemudian melihat hak warga negara untuk tidak patuh “kepada negara” adalah sebagai wujud konsekuensi logis dari demokrasi itu sendiri. Hak tidak patuh ini ditegaskan oleh Rawls adalah suatu tindakan publik tanpa adanya kekerasan yag berdasarkan suara hati tetapi bersifat politis. Cenderung kondisi ini dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan perubahan hukum atau kebijakan pemerintah, walaupun pada prinsipnya bertentangan dengan hukum yang telah ada.

Konsepsi keadilan politik lainnya menurut Rawls juga dilihat dari hak untuk menolak berdasarkan hati nurani. Dimana hal ini setiap warga negara boleh tidak mematuhi hukum jika hal itu dipandang bertentangan dengan hati nuraninya sendiri. Contoh : “jika terdapat sebuah hukum yang meminta warganya untuk berperang sementara terdapat seorang warga yang memiliki keyakinan bahwa membunuh bertentangan dengan prinsip keadilan yang dipegangnya, maka dia berhak untuk menolak untuk ikut berperang.[7]

Konsepsi keadilan yang dikemukan oleh Rawls juga menyinggung kepada keadilan dalam bidang ekonomi. Dimana dalam hal ini konsepsi keadilan Rawls menuntut suatu basis ekonomi yang fair melalui sistem perpajakan yang proporsional, serta sistem menabung yang adil sehingga memungkinkan terwujudnya distribusi yang adil pula atas semua nilai dan sumber daya sosial. Rawl menegaskan bahwa setiap orang pada dasarnya mempunyai hak untuk menikmati nilai-nilai dan sumber daya sosial dalam jumlah yang sama, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menciptakan kemungkinan yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat secara keseluruhan. Prinsip ini tidak hanya berlaku bagi anggota masyarakat dalam generasi yang sama, tetapi juga bagi generasi yang satu dengan generasi yang lainnya. Bagi Rawls, kekayaan dan kelebihan-kelebihan bakat alamiah seseorang harus digunakan untuk meningkatkan prospek orang-orang yang paling tidak beruntung di dalam masyarakat.

Pada dasarnya bahwa teorinya Rawls ini mengenai konsepsi keadilan politik dan ekonomi di dasarkan adanya distribusi kesejahteraan yang sama untuk seluruh golongan masyarakat, dan meminimalisir sekecil mungkin kemungkinan terjadinya perbedaan di dalam masyarakat. Dan  konsepsi keadilan Rawls memperlihatkan dukungan dan pengakuan yang kuat akan hak dan kewajiban manusia, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang ekonomi tersebut. Dimana secara khusus, konsepsi keadilan tersebut menuntut hak pastisipasi yang sama bagi semua warga masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan politik dan ekonomi. Yang demikian, diharapkan bahwa seluruh struktur sosial dasar sungguh-sungguh mampu menjamin kepentingan semua pihak.

Pada prinsipnya gagasan atau pemikiran Rawls mengenai teori tentang keadilan dan politik liberal, menegaskan kembali kepada konsep kehidupan masyarakat yang terdapat nilai-nilai kebebasan dan kesetaraan yang di dapat melalui cara cara yang fair. Kehidupan masyarakat yang ideal dalam demokrasi liberal adalah masyarakat yang dijamin kebebasan individualnya, kesetaraanya dalam hak politik, dan keadilannya yang sama dimata hukum, yang kemudian juga didistribusikan secara merata kepada seluruh masyarakat, guna mencapai suatu standar kehidupan yang baik. Keadilan yang diharapkan dapat benar-benar terwujud adalah keadilan sebagai fairness, dan keadilan yang nampak ketika seluruh element masyarakat kembali kepada original possition dan Veil of Ignorance.


           



[1] Joseph Losco, Leonard William, Penerjemah Haris Munandar. 2005. Political Theory Kajian Klasik dan Kontemporer Edisi Kedua. Jakarta, PT Raja Grafindo, hlm. 992
[2] Damanhuri Fattah. 2013. Teori keadilan menurut John Rawls, di akses dari  ejournal.iainradenintan.ac.idindex.phpTAPIs, pada tanggal 8 Desember 2015
[3] Anil Dawan.2004, Keadilan Sosial: Teori Keadilan Menurut John Rawls Dan Implementasinya Bagi Perwujudan Keadilan Sosial Di Indonesia. Di Akses dari www.seabs.ac.id.journal pada tanggal 1 November 2015
[4] Joseph Losco, Leonard William, Political Theory Kajian ....op.cit hlm. 1001-1003
[5] Muchamad Ali Safa’at. 2012. Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, dan John Rawls) di Akses dari safaat.lecture.ub.ac.id pada tanggal 8 Desember 2015
[6] Iqbal Hasanuddin.2014. Teori keadilan_telaah atas pemikiran John Rawls. Di akses dari https://iqbalhasanuddin.html  pada tanggal 21 November 2015
[7]Iqbal hasanuddin.2014. Teori keadilan_telaah atas pemikiran John Rawls. Di akses dari https://iqbalhasanuddin.html pada tanggal 21 November 2015