Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Juni 2016

Lentera Malam

sumber gambar: www.makassarpromo.com



hari-hari yang kulewati telah berlalu
matahari pun telah mulai meningalkan cahayanya di Bumi ini
sepi, sengap manghampiri
akhirnya malam telah tiba

merinding-merinding badan ini
angin malam yang selalu berputar
ke barat atau ke timur
inilah rasanya malam telah tiba

terdiam, melamun, tetap tenang
aku terpojok di sudut ruangan
kain sarung dan bantal ada di dekatku
lentera cahaya kecil menerangi ruangan

tetesan demi tetesan lentera itu
seperti hidup manusia
lahir, berkembang, dan akhirnya meningal
inilah proses hidup

roda selalu berputar
tangisan demi tangisan ada di hidup ini
kapan kah lentera hidup ini berhenti...?
banyak orang-orang yang tidak bisa bersyukur dengan hidup

permintaan meningal selalu menghampiri
semoga dengan puisi ini orang-orang bisa bersyukur dengan hidup
jangan cuma mengikuti arus kehidupan
jika ingin sukses dan di kenal harus berani melewati harus kehidupan

sekian

Jakfar
pegiat political club dan mahasiswa IMPP

Senin, 16 Mei 2016

Peta Kekuatan Politik Aceh Pasca MoU Helsinky

Ilustrasi : Google
Oleh Nasrul Azwar*

…Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional…”

Begitulah bunyi salah satu potongan frasa dalam MoU Helsinky tentang Partisipasi Politik. Ianya menjadi tonggak awal sejarah baru Aceh modern yang membuat Aceh mempunyai sebuah ‘peta baru' dalam tatanan kekuatan – kekuatan politik yang ada di Aceh.

Peta merujuk pada gambaran umum tentang keadaan tempat, wilayah dan atau medan tertentu yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan  arah yang hendak dituju. Kalau itu menyangkut peta politik akan meliputi antara lain gambaran wilayah, medan, situasi dan kondisi politik dalam suatu mendan tertentu. Nasional dan lokal merujuk pada wilayah dimana politik itu beroperasi. Peta politik berlangsung sangat dinamis, mengalami pasang surut sesuai dengan situasi dan kondisi politik yang ada dan terjadi pada wilayah medan politik.

Politik sebagai sebuah terminologi mengadung arti sangat luas, batasan-batasan politik sebagaimana dirumuskan oleh para teoritisi politik lazim diartikan sebagai upaya mengatur negara dan melaksanakan pemerintahan melalui proses perebutan kekuasaan yang konstitusional dengan menggunakan kekuasaan yang diraih dan kekuatan yang dimiliki bagi kesejahteraan rakyat.  Agar pola kerja politik dapat terarah, dibuatkan karangka sistemik sebagai jalinan sub-sub sistem yang meliputi infra (pemerintahan) dan supra struktur (partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan dan kelompok anomi) politik. 

Mengenai kekuatan politik, Miriam Budiarjo (1988:52) Mengatakan bahwa yang diartikan dengan Kekuatan- kekuatan politik adalah bisa masuk dalam pengertian Individual maupun dalam pengertian kelembagaan. Dalam pengertian yang bersifat individual, kekuatan-kekuatan politik tidak lain adalah aktor-aktor politik atau orang-orang yang memainkan peranan dalam kehidupan politik. Orang-orang ini terdiri dari pribadi- pribadi yang hendak mempengaruhi proses pengambilam keputusan politik. Dan secara kelembagaan di sini kekuatan politik sebagai lembaga atau organisasi ataupun bentuk lain yang melembaga dan bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilankeputusan dalam sistem politik.

Adanya perubahan pola “perjuangan” GAM dari bentuk perlawananan bersenjata menjadi sebuah gerakan politik turut mewarnai wajah perpolitikan Aceh pasca MoU Helsinky dan langsung menjadi sebuah kekuatan politik besar di Aceh. Pada Pilkada 2007, pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur yang berasal dari pejuang GAM yaitu Irwandi Yusuf dengan Muhammad Nazar berhasil memenangkan Pilkada, begitu juga dengan Calon Bupati/walikota sebagian besar daerah di menangkan oleh pejuang GAM. Kemenangan Politik yang di peroleh mantan pejuang GAM, tentu merupakan suatu paradigma baru terhadap dinamika politik di Aceh yang baru selesai dari konflik,kepercayaan rakyat Aceh yang di berikan kepada mantan-mantan GAM menjadi dasar legitimasi untuk melaksanakan implimentasi MoU maupun UUPA sesuai dengan harapan besar rakyat Aceh ,untuk bangkit dari keterpurukan serta masalah multidimensi sebagai daerah bekas konflik dan bencana tsunami.

Berselang dua tahun kemudian , rakyat Aceh kembali melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih perwakilan rakyat di parlemen pada Pemilu legislatif tahun 2009, Undang-undang Pemerintah Aceh memberikan kebebasan bagi rakyat Aceh untuk mendirikan Partai Politik Lokal,sebagai perwujudan demokrasi  dan etintitas rakyat Aceh sesuai dengan kearifan  lokal,kewenangan politik yang di peroleh rakyat Aceh (harusnya) menjadi suatu model demokrasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

Selain kekuatan politik berbasis mantan kombatan GAM, kita tidak dapat memungkiri adanya poros politik lain di Aceh. Semenjak gaung berdirinya partai politik lokal ditebuh, ada banyak partai politik lokal yang telah berdiri dengan berbagai latar belakangnya. Bahkan belakangan, menjelang pilkada 2017 jumlah parlok di Aceh dikabarkan kembali bertambah. Namun kekuatan politik berbasis mantan kombatan GAM tetap memiliki pengaruh besar, setidaknya sampai saat ini. Bahkan untuk bakal calon gubernur Aceh di Pemilukada 2017 mendatang, nama – nama yang disebut – sebut akan maju masih dari kalangan mantan kombatan (walaupun tidak satu nama).

Setiap kerajaan mempunyai masa kejayaannya masing-masing, begitu pula yang terjadi pada partai politik. Pada Pemilu, kekuatan partai politik pada setiap tahun penyelenggarannya bisa berubah dan juga tetap, hal tersebut terjadi sesuai dengan isu politik yang sedang berkembang dan juga tergantung bagaimana sikap dari partai politik dalam membentuk makna politik di masyarakat. Kekuatan politik dimanapun di atas dunia selalu mencerminkan masalah - masalah mendalam kesejarahan dan struktural di mana kekuatan - kekuatan politik itu tumbuh, berkembang dan melakukan peranan.

Belum lama ini kalangan Dayah membuat parade besar besaran bertemakan penolakan terhadap Wahabi, Syiah, dan PKI. Ini menjadi suatu hal yang menarik dimana kalangan dayah yang biasanya tidak melakukan pergerakan semacam ini, telah bangun bak macan tidur menunjukkan taringnya. Lebih menarik lagi ketika kehadiran Wakil Gubernur yang juga mantan Panglima GAM, Muzakkir Manaf menanda tangani tuntutan massa  dengan jumlah yang besar ini. Dimana banyak kalangan menilai bahwa ini akan menambah dukungan politik kepada wagub. Kuat atau tidaknya suatu partai politik bisa diukur melalui peta kekuatan politik. Kekuatan Politik adalah kemampuan menggunakan sumber pengaruh untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik sehingga menguntungkan dirinya, kelompoknya atau masyarakat secara umum.

Secara keseluruhan kita melihat dinamika perubahan peta kekuatan politik Aceh pasca Mou Helsinky sebagai sebuah upaya pembangunan politik dari berbagai masalah yang terjadi. Dan ianya dapat terus berubah. Pakar politik Lucien W. Pye (1966) mengatakan bahwa salah satu dimensi/unsur dari pembangunan politik adalah dimensi kapasitas (capacity), dimaksudkan sebagai kemampuan system politik yang dapat dilihat dari output yang dihasilkan dan besarnya pengaruh yang dapat diberikan kepada sistem-sistem lainnya seperti system sosial dan ekonomi. 

Dimensi ini berhubungan erat prestasi pemerintah yang memiliki wewenang resmi, yang mencerminkan besarnya ruang lingkup dan tingkat prestasi politik dan pemerintahan, efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan umum dan rasionalitas dalam administrasi serta orientasi kebijakan.

 Walhasil kita tentu berharap bahwa setiap perubahan dalam kontestasi politik Aceh membawa dampak yang baik untuk pembangunan Aceh di semua lini, baik Politik, Ekonomi dan lainnya, bukan justru sebaliknya. Persaingan yang terjadi haruslah persaingan yang membawa kemajuan bagi Aceh, bukan malah membawa kehancuran.

*Nasrul Azwar, Mahasiswa Ilmu Politik Fisip Unsyiah

Selasa, 03 Mei 2016

Bisakah Indonesia Menjadi Negara Islam ?


Ilustrasi : google
Indonesia adalah salah satu Negara yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim terbesar di dunia. Namun Indonesia bukanlah sebuah Negara Islam yang mengambil pandangan hidup dalam berneagara sesuai dengan aturan Alquran dan Sunnah yang sebenaranya. Konstitusi Indonesia adalah Pancasila, yang menjadi ideologi bangsa masyarakat Indonesia dan pedoman hidup dalam berbangsa dan  bernegara. Indonesia merupakan Negara hukum dengan segala bentuk aturan yang diterapkan merupakan representative dari karakteristik masyarakat Indonesia itu sendiri, sehingga segala bentuk kebebasan dan aturan hidup di Indonesia diatur dengan tegas dalam butir-butir Pancasila dan pedoman Undang-undang Dasar tahun 1945.
Namun apakah dengan landasan konstitusi Indonesai saat ini yang berpedoman kepada Pancasila hasil dari buah pemikiran Sukarno yang merupakan Presiden pertama Indonesia, bisa diganti dengan konstitusi yang berlandaskan Alquran dan Sunnah? Yang artiya bahwa Indonesia menjadi salah satu Negara selanjutnya yang memegang teguh pundi-pundi perjuangan Rasulullah dan Firman Allah SWT dalam aturan Islam yang kaffah setelah Negara Islam Madinnah? Hal dasar apa yang dapat mendukung Indonesia menjadi Negara Islam? Baiklah dalam penulisan ini kajian utama yang akan penulis utarakan adalah mengenai kutipan-kutipan dari Firman Allah SWT itu sendiri yang merupakan aturan mutlak kehidupan manusia di dunia.
Kita mulai dengan kata “Kun Fayakun, jadi maka jadilah. Dan sesungguhnya Allah  tidak akan merubah keadaan suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak merubahnya (Qs. Ar-rad 11).  Dan masuklah kamu wahai muslim kedalam islam secara kaffah. (Qs. Al-Baqarah 208).  ”
Tiga kutipan firman Allah tersebut telah menegaskan bahwa tidak ada yang tidak mungkin jika Allah telah berkehendak, apakah Indonesia akan menjadi Negara islam atau tetap bertahan dengan ideologi pancasila yang merupakan pandangan kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Ketegasan Allah dalam firmanya tentu tidak ada keraguan sedikitpun bagi umat muslim, karena segala ketetapan mutlak telah tertuang jelas dalam  Firman Allah SWT dan Sabda Rasulullah SAW di Alquran dan Hadits. Dan kemudian bisakah Indonesia menjadi Negara islam dengan berlandasakan firman dan ketentuan Allah tersebut? maka tentu jawabannya adalah bisa.
Dan kemudian kebenaran Allah lainnya yang mengatakan bahwa Allah tidak akan merubah suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak merubahnya, adalah merupakan suatu ketagasan bahwa Indonesia bisa menjadi Negara islam jika seluruh mayoritas muslim di Indonesia mau merubah haluan ideologi bangsa Indonesia kearah yang islamisasi. Keinginan dan kemampuan serta perjuangan yang tak kenal lelah tentu akan mendapat hasil dari proses yang telah dilalui. Dan Allah jelas katakan bahwa hasil yang kita dapat merupakan cerminan dari proses yang telah kita lewati tersebut.  
Kemudian, dengan masyarakat yang mayoritas muslim, maka tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak berpedoman kepada Alquran dan Al-Sunnah. Dan jika semua masyarakat Indonesia paham akan konsekuensinya hidup di Negara yang tidak berlandaskan aturan islam secara kaffah, maka tentu Indonesia kedepannya akan menjadi Negara Islam.karena Allah telah serukan bahwa, seluruh muslim harus masuk kedalam islam dengan sebenar-benarnya, artinya bahwa hidup didunia dengan berorganisasi dalam sebuah Negara, maka segala bentuk aturan dan ketetapan kehidupan bernegara juga harus dilandasakan oleh aturan Islam secara kaffah.
Tiga pemikiran dasar dari penulis dengan mengutip dari firman Allah SWT tersebut sudah tentu menjadi pilar utama untuk mendirikan sebuah Negara islam di Indonesia. Namun sebagai Negara yang memiliki karakteristik plurarisme dan banyaknya agama yang diakui di Indonesia, tentu banyak anggapan pro kontra dari seluruh element masyarakat Indonesia mengenai keinginan untuk “ya” atau “tidak” Indonesia bisa menjadi Negara islam. Segala bentuk argument yang muncul mengenai konsep sebuah Negara hakikatnya hanyalah merupakan cerminan kehidupan yang duniawi, artinya bahwa orientasi kebenaran yang sudah jelas tertera dalam alquran dan sunnah belum bisa diimplementasikan seharusnya, sehingga islam masih menjadi bahan kajian dari beberapa element masyarakat di Indonesia akan relevansi untuk dijadikan ideologi dalam sebuah Negara.
Islam pada hakikatnya bukan hanya sebuah agama yang mengatur spiritual ummat dengan Tuhannya saja, namun islam adalah jalan kehidupan yang sempurna dengan segala bentuk aturan tentang ibadah, sosial, budaya, politik serta toleransi dalam beragama. Aturan islam yang mengenai politik juga tertera jelas di dalam Al-quran dan Al-sunnah. Sehingga tidak ada keraguan sedikitpun dalam segala bentuk aturan kehidupan didalam Islam. Begitu juga dengan konsep dan karakteristik dari Negara yang berlandasakan islam.  
Beberapa karakteristik Negara islam yang penulis kutip dari buku DR.Tijani ABD. Qadir Hamid
1.      Negara islam adalah negara tauhid yang bebas. Selama keadilan. (al-adl) diloyalitaskan kepada Allah maka hasilnya peryatuan loyalitas tersebut akan membebaskan manusia.
2.      Diantara karakteristik negara islam adalah negara yang diperuntukkan buat manusia. Allah Swt berfirman :
“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk manusia dengan membawa kebenaran siapa yang mendapat petunjuk, maka petunjuk itu untuk dirinya sendiri dan siapa yang sesat maka sesungguhnya dia semata-mata sesat buat kerugian dirinya sendiri dan kamu sekali-kali bukanlah orang yang bertanggung jawab terhadap mereka” (Az-Zumar:41)
3.      Diantara karakteristik negara islam adalah negara undang-undang. Di negara islam pemimpin maupun rakyat bertahkim kepada syariat yang telah dikenal. Syariat yang memiliki kaidah tematis dan eksistensi yang independen. Allah Swt berfirman :
“ kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Al-jaatsiyah:18). Dan Negara islam juga bukan Negara teokrasi. Artinya bahwa kepemimpinan tidak di dasarkan kepada tokoh-tokoh spiritual yang dianggab sebagai keturunan dewa, manusia setengah Tuhan dan manusia pilihan Tuhan.
Dari karakteristik tersebut bahwa Negara yang berlandaskan islam sudah jelas aturan dan ketentuannya di dalam Alquran dan Sunnah, sehingga mayoritas muslim di Indonesia sudah sepantasnya mengadopdi konsep Negara islam itu sendiri. Sehingga seruan Allah untuk masuk kedalam islam secara kaffah tertuang tegas dalam bentuk aturan kehidupan yang mutlak di dunia.
Hidup dalam Negara yang berlandasakan islam pada hakikatnya juga tidak akan mendiskriminasikan minoritas dari masyarakat yang non muslim. Artinya bahwa masyarakat Indonesia yang beragama non muslim juga dijamin hidup sejahtera dalam konsep Negara islam Indonesia. Dengan menilik dari aturan piagam Madinnah, yang pernah diimplemntasi di negara Islam MadinNa saat kepemimpinan Rasulullah, jelas tertera bahwa mereka yang non muslim hidup Negara islam juga diberikan jaminan kesejahteraan dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan mereka masing-masing. Hanya saja dalam merumuskan kebijakan di dalam sebuah Negara, masyarakat non muslim tidak diberikan peluang untuk ikut bersuara, karena tentu aturan dasar harus tetap Alquran dan Hadist. Masyarakat non muslim juga diberikan kebebasan dalam beraktifitas, mengembangkan budayanya, namun tidak mencoba memperngaruhi rutinitas dan budaya masyarakt muslim lainnya. Hukum dan aturan dasar Negara berpedoman kepada islam, sehingga apapun kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh muslim maupun non muslim akan dihukum secara aturan islam yang sebenarnya.
Membatasi masyarakat non muslim untuk ikut ambil andil dalam urusan Negara, bukan semata mata membatasi hak mereka dalam berpolitik, mereka tetap diberikan kebebasan berpendapat dalam pemerintahan hanya saja tidak diberikan kedudukan atau jabatan untuk memegang peran politis di dalam sebuah Negara islam. Tetapi jaminan kehidupan non muslim diatur baik dalam konsep Negara islam yang kaffah.  Seperti yang ditegaskan dalam surat Alkafirun ayat 6 “Untukmulah Agamu dan Untukkulah agamaku”. Artinya bahwa urusan toleransi beragama juga diatur tegas dalam Alquran dan Sunnah. Jadi apakah Indonesia bisa menerapkan hukum islam secara kaffah dan menjadi Negara islam? Ya bisa. 
Putri Mulya Sari
Penulis dan Aktivis di Political Club

Selasa, 26 April 2016

MENUJU PILKADA DAMAI DI ACEH

Sumber gambar geogle
Oleh Munawwar 
      Pilkada adalah cuplikan ketatanegaraan yang sudah demokratis, tanpa pilkada tentunya hal ini menunjukan ketidak demokratisan ketatanegaraan. Negara yang menganut konsep demokrasi sebagai falsafah negaranya maka tentunya pilkada adalah hal yang sangat dinantikan oleh semua rakyat negara tersebut. Pilkada juga tergolong sebagai sebuah solusi perubahan, karena disaat dilaksanakan Pilkada maka sudah barang tentu besar harapan rakyat untuk suatu perubahan.
       Di negara yang sudah lama menerapkan konsep demokrasi. Maka pilkada memiliki makna sebagai pesta rakyat, semua rakyat memiliki andil untuk melaksanakan perubahan dengan mengunakan hak pilihnya, akan tetapi sebaliknya di negara yang menganut konsep kerajaan atau dengan kata lain monarchi maka tidak ada istilah pada negara tersebut, rakyat tidak memiliki hak untuk menentukan perubahan.
       Berbicara daerah Aceh tentunya hal yang sangat familiar dengan kita adalah daerah yang rawan konflik, hal itu memang benar adanya bila kita mengacu sedikit ke sejarah dahulu, izinkan penulis sedikit menceritakan awal mula konflik di Aceh, di saat kedatangan Belanda ke Aceh melalui pelabuhan Ule Lheu merupakan awal kisah pergolokan yang terjadi di Aceh, dimana peristiwa inilah yang mengawali retentan perjuangan rakyat Aceh untuk mengusir Belanda, hal ini juga yang mengubah karakter masyarakat Aceh yang sebelumnya sangat ramah dengan tamu, menjadi sangat selektif dengan tamu yang datang ke Aceh, setelah perang Aceh dengan Belanda usai, 1945 Negara Indonesia mengumumkan kemerdekaannya sebagai sebuah negara yang berdaulat dan Aceh termasuk bagian dari negara Indonesia. Pada tanggal 21 september 1953 Daud Beureuh mengumunkan Aceh memisahkan diri dari Indonesia, dan bergabung dengan negara Islam Indonesia yang dicetuskan oleh kartosoewirjo.
       Hal ini yang mengawali retentan gerakan Daud bereueh didalam berperang dengan tentara Negara Indonesia (TNI), hal ini juga yang membuat Aceh kembali digiring kedalam panggung konflik walaupun sebenarnya konflik ini sampai pada klimasnya disaat dilaksanakan ikrar lamteh. Pada tahun 1976 ,Tgk Hasan Muhammad di tiro mendeklarasikan Gerakan Aceh Mardeka (GAM), yang mana gerakan ini kembali membawa masyarakat Aceh berada dalam kancah konflik.
       Perekonomian Aceh berada dalam situasi yang sangat sulit pada saat itu, akan tetapi Aceh sekarang jauh berbeda dengan yang dulu. Kendati demikian namun tetap saja ada kekhwatiran  yang menyelimuti Aceh bayang-bayang konflik tetap saja masih ada dan juga tindak kekerasaan. Sebagai salah contoh yang masing familiar dengan ingatan kita adalah seperti yang dialami oleh Muhammad Azmumi alias Bodrex, caleg DPRA dari PA (partai Aceh) yang mobilnya musnah dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK) (serambi, 20/1/2014), belum lagi aksi pengeroyokan dan penculikan yang dialami Ramli dan Jufradi, keduannya merupakan kader PNA (Asmaul husna, berpolitiklah secara sehat dan santun, Rubrik Opini, serambi Indonesia, 25/1/2014).
       Dari uraian di atas adalah sedikit contoh yang masih membekas dalam ingatan kita semua, bahkan banyak sekali lahir pertanyaan dari masyarakat, akankah pemilukada ini akan berakhir secara damai ataukah akan menimbulkan potensi konflik yang baru. Tentunya pertanyaan itu bukanlah sesuatu yang tidak mendasar,namun merupakan hal yang sesuai dengan realita, maka dari itu keresahan dan kegelisahan adalah sesuatu yang wajar.
Lantas Apa yang harus dilakukan agar proses demokrasi Di Aceh berjalan dengan damai
       Menurut hemat penulis ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh penyelenggaran pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Independen (KIP), berserta jajarannya dan juga BAWASLU beserta jajarannya, yang pertama, Penyelenggaran pemilu harus bersikap tegas apabila ada peserta pemilu yang kedapatan melakukan pelanggaran(Kecurangan), dan juga telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh maka harus diberikan sanksi atau tidak dicabut haknya sebagai peserta pada pemilihan tersebut. karena Menurut hemat penulis hal ini sangat pelu diambil oleh penyelenggaran pemilu agar tidak terkesan pilih kasih, jujur saja apabila hal itu dibiarkan maka tentunya akan melahirkan potensi konflik lagi, yang mana peserta pemilu lain akan mengarahkan masanya untuk memprotes hal ini, sehingga akan terjadi konflik antara pendukung si A dan pendukung Si B.
       Yang Kedua, Penyelenggaran pemilu harus bersikap profesional, profesional disini memiliki makna bahwa penyelenggaran harus ahli atau mengusai tata kerja institusinya dengan baik. Sebagai salah contoh, misalnya si Andi berkerja di KIP Aceh, ia diberi amanah oleh institusi untuk berkerja dilapangan di dalam mengecek alat peraga yang digunakan oleh peserta pemilih, dikarenakan si andi ini tidak mengetahui dan memahami seluruh aturan penggunaan alat peraga maka si andi tidak mengiraukan pelanggaran yang dialakukan oleh peserta pemilu. Maka hal ini sangat mungkin menimbulkan percikan konflik. Menurut hemat penulis yang kedua ini sangat subtansial di dalam melahirkan konflik.
       Yang Ketiga, penyelenggaran pemilu harus memiliki intergritas yang tinggi, integritas disini memiliki makna bahwa penyelenggaran pemilu harus memiliki kharisma yang tinggi sehingga membuat peserta pemilu segan dan mematuhi seluruh aturan yang telah dibuat oleh penyelenggara pemilu. Intergritas ini juga memiliki makna bahwa penyelenggara pemilu mencintai pekerjaannya dan juga mematuhi seluruh kode etik yang di berlakukan kepada penyelenggara pemilu, salah satu contoh misal si A adalah penyelenggara pemilu dan si B adalah peserta pemilu si B ini mencoba menyogok penyelenggara pemilu dengan uang yang bernilai sekitar 1 triliun. Karena memang si A ini memiliki intergritas tinggi maka ia menolak pemberian si B . padahal si B ini memiliki maksud agar si A ini mau membantunya untuk memanipulasi suara. Menurut hemat penulis praktek ini kerap terjadi di pada masa soeharto. Dan praktek ini memiliki daya untuk melahirkan konflik besar di Aceh.
       Oleh karenanya menurut hemat penulis minimal penyelenggara pemilu harus memiliki ketiga point diatas agar potensi konflik bisa diminimalisir, karena kejujuran dalam pemilu bisa menghasilkan sosok pemenang pemilu yang berkualitas dan memilika kapasitas yang mampan, bukan sebaliknnya apabila pemenang pemilu adalah sosok yang tidak berkualitas mana tentunya bisa diprekdiksikan potensi konflik di Aceh akan semakin besar. Akan lahir kelompok-kelompok bersejata yang menuntut untuk dilakukan perubahan. Harapan ini semua untuk Aceh ialah bisa terwujudnya kesajteraan dan kemakmuran dan Aceh harus bebas dari konflik baik itu konflik kecil maupun konflik yang memiliki dampak yang besar. Dan salah satunya ialah dengan dihasilkan pemilu yang berkualitas. Semoga aceh ke depan lebih baik lagi. Aamin.     

            

SUMPAH SUKARNO

“...Waallah Billah, Atjeh nanti akan saya beri hak untuk menjusun rumah tangganja sendiri sesuai Syari’at Islam. Akan saya pergunakan pengaruh saya agar rakjat Aceh benar-benar dapat melaksanakan Syari’at Islam. Apakah Kakak masih ragu...??”
Kata-kata di atas diucapkan oleh Sukarno sambil terisak di bahu seseorang yang ia panggil Kakak. Sang kakak, tidak lain adalah Daud Beureueh. Akhirnya, berbekal iba dan isak tangis, Sukarno berhasil meluluhkan hati sang Abu Jihad, demikian panggilan Daud Beureueh.
Sukarno mengucapkan janjinya untuk meyakinkan Daud Beureueh, bahwa jika Aceh bersedia membantu perjuangan kemerdekaan, Syari’at Islam akan diterapkan di tanah Rencong ini. Maka urung niat Daud Beureu’eh meminta perjanjian hitam di atas putih.
Janji tinggal janji, belum kering bibir sang Presiden, Ia menghianati janji yang di ucapkannya sendiri. Dan penerapan Syariat Islam di Aceh pun tinggal mimpi. Air mata yang diteteskan Sukarno dianggap hanya pelengkap sandiwara. Deraian air mata bung Karno ternyata adalah titik awal mula penderitaan rakyat pemodal kemerdekaan bangsa ini.
Saat berkunjung ke Aceh tahun 1948, Bung Karno dengan sengaja menemui tokoh Aceh, Daud Beureueh. Bung Karno selaku Presiden RI menyapa Daud Beureueh dengan sebutan “Kakak” dan terjadilah dialog yang sampai saat ini tersimpan dengan baik dalam catatan sejarah :
Presiden Sukarno : “Saya minta bantuan Kakak agar rakyat Aceh turut mengambil bagian dalam perjuangan bersenjata yang sekarang sedang berkobar antara Indonesia dan Belanda untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.”
Daud Beureueh : “Saudara Presiden! Kami rakyat Aceh dengan segala senang hati dapat memenuhi permintaan Presiden asal saja perang yang akan kami kobarkan itu berupa perang sabil atau perang fisabilillah, perang untuk menegakkan agama Allah sehingga kalau ada di antara kami yang terbunuh dalam perang itu maka berarti mati syahid.”
Presiden Sukarno : “Kakak! Memang yang saya maksudkan adalah perang yang seperti telah dikobarkan oleh pahlawan-pahlawan Aceh yang terkenal seperti Teungku Cik Di Tiro dan lain-lain, yaitu perang yang tidak kenal mundur, perang yang bersemboyan merdeka atau syahid.”
Daud Beureueh : “Kalau begitu kedua pendapat kita telah bertemu Saudara Presiden. Dengan demikian bolehlah saya mohon kepada Saudara Presiden, bahwa apabila perang telah usai nanti, kepada rakyat Aceh diberikan kebebasan untuk menjalankan Syariat Islam di dalam daerahnya.”
Presiden Sukarno : “Mengenai hal itu Kakak tak usah khawatir. Sebab 90% rakyat Indonesia beragama Islam.”
Daud Beureueh : “Maafkan saya Saudara Presiden, kalau saya terpaksa mengatakan bahwa hal itu tidak menjadi jaminan bagi kami. Kami menginginkan suatu kata ketentuan dari Saudara Presiden.”
Presiden Sukarno : “Kalau demikian baiklah, saya setujui permintaan Kakak itu.”
Daud Beureueh : “Alhamdulillah. Atas nama rakyat Aceh saya mengucapkan terima kasih banyak atas kebaikan hati Saudara Presiden. Kami mohon (sambil menyodorkan secarik kertas kepada presiden) sudi kiranya Saudara Presiden menulis sedikit di atas kertas ini.”
Mendengar ucapan Daud Beureueh itu Bung Karno langsung menangis terisak-isak. Air mata yang mengalir telah membasahi bajunya. Dalam keadaan sesenggukan ;
Sukarno berkata, : “Kakak! Kalau begitu tidak ada gunanya aku menjadi presiden. Apa gunanya menjadi presiden kalau tidak dipercaya.”
Dengan tetap tenang, Daud Beureueh menjawab, : “Bukan kami tidak percaya, Saudara Presiden. Akan tetapi sekadar menjadi tanda yang akan kami perlihatkan kepada rakyat Aceh yang akan kami ajak untuk berperang.”
Sambil menyeka air matanya, Bung Karno mengucap janji dan bersumpah;
Bung Karno bersumpah : “Waallah Billah (Demi Allah), kepada daerah Aceh nanti akan diberi hak untuk menyusun rumah tangganya sendiri sesuai dengan Syariat Islam. Dan Waallah, saya akan pergunakan pengaruh saya agar rakyat Aceh benar-benar dapat melaksanakan Syariat Islam di dalam daerahnya. Nah, apakah Kakak masih ragu-ragu juga?”
Daud Beureueh menjawab : “Saya tidak ragu Saudara Presiden. Sekali lagi, atas nama rakyat Aceh saya mengucapkan banyak terima kasih atas kebaikan hati Saudara Presiden.”
Dalam sebuah wawancara yang dilakukan M. Nur El Ibrahimy dengan Daud Beureu'eh, El Ibrahimy adalah seorang Purn. ABRI juga menantu Daud Beureueh. Menyatakan bahwa mertuanya itu melihat Bung Karno menangis terisak-isak, sehingga dirinya tidak sampai hati lagi untuk bersikeras meminta jaminan hitam di atas putih atas janji-janji presiden itu.
Sukarno mengucapkan janji tersebut pada tahun 1948. Setahun kemudian Aceh bersedia dijadikan satu provinsi sebagai bagian dari NKRI. Namun pada tahun 1951, Provinsi Aceh dibubarkan pemerintah pusat dan disatukan dengan Provinsi Sumatera Utara.
Lalu, apa yang terjadi? Aceh kembali membara. Bukan itu saja, hak untuk mengurus diri sendiri dan menjalankan syariat Islam sejak awal kemerdekaan sebagaimana janji dalam pertemuannya dengan Daud Beureueh pun akhirnya dicabut.
Rakyat Aceh berperang cukup lama melawan Belanda dan kemudian Jepang, lalu menguras dan rela menghibahkan seluruh kekayaannya; Aceh yang porak-poranda setelah Rumah-rumah rakyat, dayah-dayah, meunasah-meunasah (sejenis surau) dan sebagainya yang hancur karena peperangan melawan penjajah oleh pemerintah di jakarta dibiarkan terbengkalai.
Perempuan-perempuan Aceh rela melepaskan perhiasan emas dari tangannya, para pria menjual ternak-ternak kerbau, sapinya, hingga telur-telur ayam kampung -begitulah tutur orang-orang tua Aceh dulu-, Semua dikumpulkan untuk mengumpulkan dana dan membeli dua pesawat Dakota, RI-001 dan RI-002, cikal bakal Garuda Indonesia.
Juga sejumlah sumbangan dana untuk perjuangan mempertahankan kemerdekaan di luar Aceh, yakni di Medan Area dan Yogyakarta, itu mereka lakukan semata demi mempertahankan keberadaan Republik Indonesia.
Namun karena jasa ini pula-lah rakyat Aceh harus menanggung beban perang selama puluhan tahun dengan pemerintahannya sendiri. Kenyataan tersebut rakyat Aceh menganggap telah terjadi penghinaan yang luar biasa, Inilah titik awal timbulnya rasa sakit hati rakyat Aceh yang menyisakan parut luka hingga kini.
Dan pada kenyataan itu jua, rakyat Aceh telah mengangap bung Karno telah mengkhianati janji yang telah diucapkannya atas nama Allah SWT, Kenyataan ini pula oleh rakyat Aceh dianggap sebagai sebuah kesalahan yang tidak termaafkan.

Jumat, 22 April 2016

Mengintip Kilas Balik Penerapan Syariat Islam di Aceh


Foto by google      
Oleh Munawwar
     Melihat Aceh tentunya kita disungguhi pelaksanaan Syariat Islam yang Kaffah. Pada dasarnya setiap pemberontakan atau gerakan yang lahir di Aceh indetik dengan keinginan mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam khususnya di Aceh. Kehadiran DI/TII di Aceh tak lepas daripada untuk mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam, kita tentunya masih sangat ingat dengan permitaan teungku Daud Bereuh kepada Soekarno terkait 3 hal, yang pertama Pendidikan, kedua,agama (kekhususan pelaksanaan Syariat Islam), ketiga, Adat Istiadat.
       Yang ingin penulis bahas ialah berkaitan tentang agama ini, karena keputusan dari pada Daud Beureuh untuk ikut dengan konsep yang ingin diwujudkan oleh kartosuwirjo adalah karena ingin mewujudkan syariat Islam di Aceh, namun bila kita cermati bahwa hal ini tidak serta merta bisa terlaksana dengan baik, dimana gerakan ini, yang di Aceh dikomadoi oleh Daud Bereuh tidak seratus persen bisa terwujud, dan akhirnya Daud Bereuh sepakat untuk turun gunung (istilah untuk menyerah) bersama pengikut setianya untuk melaksanakan perjanjian yang selanjutnya kita kenal dengan istilah Ikrar Lamteh.
       Pada kenyataan setelah Daud Berueh turun gunung untuk melakukan perjanjiann damai tidak serta merta menghacurkan bibit yang telah di bentuk semasa Daud Bereuh memimpin dahulu, hal ini terbukti pada tahun 1976 di bukit halimon dideklarikan suatu gerakan oleh Tgk Hasan tiro yang selanjutnya kita kenal dengan sebutan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Yang intinya dari gerakan ini adalah untuk melanjutkan perjuangan yang telah dilakukan oleh Tgk Daud bereuh atau sambungan dari DII/TII. Oleh karenanya ada beberapa hal yang menjadi fokus dari Tgk Hasan Tiro, pertama,untuk menghapuskan dominasi pulau Jawa di dalam potret Negara kesatuan Republik Indonesia. Kedua, ingin mendirikan Negara sendiri agar masyarakat Aceh bisa fokus di dalam melaksanakan penerapan Syariat Islam yang Kaffah. Beliau juga melihat apabila Aceh masih berada di dalam bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia maka sangat sulit untuk bisa melaksanakan hal tersebut.
       Di tambah lagi Indonesia bukanlah Negara Islam dan juga memiliki kemajemukan penduduk, ketiga, tindakan yang dilakukan oleh pihak militer khusus TNI di daerah Leupeng Aceh Besar merupakan tindakan pembuhan massal serta merupakan bentuk genosida.
       Dengan demikian lahirnya kedua gerakan perjuangan ini tidak lepas dari ingin mewujudkan pelaksanaan syariat Islam di tambah lagi, bila kita melihat sejarah Aceh maka tentunya kita disungguhi oleh aksi yang heroik oleh masyarakat Aceh untuk berjihad fisabilillah dan juga sangat regilius. Oleh karenanya kedua tokoh ini sangat bercita-cita untuk mewujudkan kembali Aceh seperti sedia kala.
Lantas bagaimanakah pelaksanaan Syariat islam Aceh sekarang ini
        Naik-turun merupakan kata yang pantas disematkan untuk mengambarkan pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh, hal ini bisa kita lihat dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh khususnya Banda Aceh, dimana pelakanaannya kadang kala mengalami peningkatan atau dengan kata lain pelaksanaannya belum begitu konsisten di terapkan bahkan apabila hal ini konsisten bisa setiap hari itu pihak WH dibantu Satpo PP melakukan razia baik itu berkaitan perilaku pemuda-pemudi maupun cara berpakainnya, bila berkaitan dengan cara berpakainnya Allah telah berfirman di dalam surat Al-Ahzab, ayat 59, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha penyanyang. Jilbab disini memiliki makna sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada.      
       Menakutkan sekali ketika kita mendapati data pelanggaran yang terjadi di banda Aceh, untuk pelanggaran busana muslimah berjumlah 982 kasus dan untuk pelangaran khalwat berjumlah 313 kasus.(Harian Pelita 2016/2/29). Itu baru di banda Aceh belum lagi ketika kita lihat di kabupaten lain. 
      Melihat realita ini tentunya membuat siapapun akan merasa gundah terkait pelaksanaannya, dari hari ke hari makin memprihatikan hal ini sangat jelas apabila kita melintasi akan beberapa tempat rekreasi maka kita disungguhi kecacatan dari pada pelaksanaan syariat Islam ini, bahkan yang menurut penulis begitu anehnya ialah pengelola tempat rekreasi ini seperti membiarkan praktek pelanggaran syariat Islam ini,  ada beberapa pelanggaran yang terjadi disini Yang pertama, segi pakaian pemuda dan pemudi yang tidak sesuai dengan syariat Islam tapi dalam hal yang banyak melanggar adalah pemudi yang berpakaian ketat sehingga menampak aurat dari pemudi itu sendiri. Yang kedua, segi pergaulan pemuda dan pemudi, yang sangat memperlihat seakan-akan pemuda dan pemudi disini adalah suami istri yang sah akan tetapai kenyataan tidak begitu mereka bukanlah suami-istri yang sah. Tentunya ini menunjukkan begitu lemahnya niat kita bersama untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, namun apabila kita lihat kenyataan ini maka sangat jauh dari cita-cita kita bersama.
       Penulis begitu terpukul disaat melihat kenyataan yang terjadi  seperti yang telah penulis paparkan diatas, dimana sebenarnya tempat rekreasi ini tunduk kepada Dinas kebudayaan dan pariswata, dalam hal ini pemko Banda Aceh, yang mana dinas ini tentunya bisa menyoroti akan pelaksanaan ini dan menegur akan pihak yang tidak patuh untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam yang kaffah di Aceh. dalam hal ini Pemko Banda Aceh bahkan menurut hemat penulis dinas ini bisa menarik izin tempat rekreasi kepada tersebut.
Lantas apakah solusinya
       Mewujudkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah tugas bersama seluruh elemen masyarakat yang ada di Aceh, karena ini bukanlah tugas yang ringan akan tetapi ini adalah tugas yang begitu berat untuk dilaksanakan. Perlu kiranya kita melakukan beberapa cara, pertama,konsisten seluruh pihak, yang pertama ini sangat lah penting untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, karena ketika seluruh pihak sudah konsisten maka Aceh yang bersyariat Islam hanya menunggu waktu saja, dimana kendala yang kerap terjadi di dalam pelaksanaan syariat Islam adalah tidak konsistennya seluruh pihak untuk mewujudkannya, yang mana ada pihak tertentu yang terindikasi tidak setuju melihat Aceh yang bersyariat Islam, akan tetapi ketika seluruh pihak bersatu maka hal tersebut tidak membuat begitu banyak pengaruh.
       Kedua, Menumbuhkan perasaan bersalah, yang dimaksud menumbuhkan perasaan bersalah disini ialah bahwa setiap masyarakat baik itu yang muda maupun tua harus memiliki kesadaran bahwa disaat mereka melanggar pelaksaan syariat Islam maka harus memiliki perasaan bersalah sehingga dengan perasaan bersalah ini maka keesokannya ia tidak akan melanggar pelaksanaan syariat Islam, menurut kaca mata penulisa kebanyakan masyarakat Aceh baik itu muda maupun yang Tua dalam hal ini perempuan disaat mereka melanggar pelaksanaan syariat Islam malah ada kebangaan di hati mereka akibat melakukan pelanggaran ini sehingga sangat sulit untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam apabila hal itu yang ada dibenak masyarakat baik itu, yang muda maupun yang tua.
       Ketiga,Peran orang tua harus dominan di dalam mengontrol anaknya, Untuk yang ketiga ini, merupakan hal yang begitu penting yang mana bila orang tua berhasil menjalankan hal ini maka ini merupakan suatu hal yang memutuskan mata rantai dari pelanggaran syariat Islam, disadari maupun tidak disadari bahwa yang paling banyak melanggar pelaksanaan syariat Islam adalah kaum muda, yang mana mereka belum memahami secara menyeluruh, mana hal yang di larang dan mana hal yang dibolehkan. Sehingga acap kali ini membuat kaum muda melakukan pelanggaran syariat Islam. Di tambah lagi mereka sedang mencari jati dari yang tidak jarang membuat mereka terjerumus kedalam hal yang negatif. Dengan demikian sangatlah penting peran orang tua untuk mengendalikan anaknya agar tidak terjerumus ke dalam hal yang negatif. Sehingga kaum muda yang sebelumnya indetik dengan yang melanggar maka dengan dominannya peran orang tua maka hal ini bisa diatasi.
       Keempat,peran pemerintah yang harus dominan. Tidak ada satu orang pun yang bisa memungkiri bahwa aturan yang ketat bisa mengurangi pelanggaran yang dilakukan, maka dari itu menurut hemat penulis perlunya campur tangan dari pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam yang kaffah, yang mana pemerintah dalam hal ini ialah gubernur dan DPRA mereka harus membuat suatu aturan yang ketat kepada pelanggarnya dan juga harus memberikan hukuman yang ketat kepada pihak yang tidak senang akan pelaksanaan syariat Islam yang kaffah di Aceh. Salah satu yang harus menjadi proritas pemerintah ialah menciptakan suatu lingkungan yang sehat untuk pelaksanaan syariat Islam, yang mana apabila sesorang melihat seluruh lingkungannya tidak ada sedikit celahpun untuk melanggar maka secara perlahan-lahan membuat yang tadinya ingin melanggar menjadi tidak melanggar dan cepat laun membuat ia menjadi sesorang yang cinta akan pelaksanaan syariat Islam.
       Penulis analogikan bila pada suatu kampung itu, seluruh masyarakatnya taat beribadah dan tidak ada satupun yang tidak beribadah, tiba-tiba pindahlah seorang preman ke kampong tersebut dan apa yang terjadi preman yang tadinya mabuk dan melakukan kemaksiatan berubah 100 persen dari perbuatan sebelumnya dan sekarang ini pereman ini menjadi seorang yang taat yang sebelumnya memang dikenal oleh kampung lain terhadap kampung tersebut. Akhir dari cerita ini ialah lingkungan yang steril sangat lah mendukung untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam yang Kaffah di Aceh. Semoga hal ini segera terujud di Aceh. Aamin.