Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Mei 2016

Bisakah Indonesia Menjadi Negara Islam ?


Ilustrasi : google
Indonesia adalah salah satu Negara yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim terbesar di dunia. Namun Indonesia bukanlah sebuah Negara Islam yang mengambil pandangan hidup dalam berneagara sesuai dengan aturan Alquran dan Sunnah yang sebenaranya. Konstitusi Indonesia adalah Pancasila, yang menjadi ideologi bangsa masyarakat Indonesia dan pedoman hidup dalam berbangsa dan  bernegara. Indonesia merupakan Negara hukum dengan segala bentuk aturan yang diterapkan merupakan representative dari karakteristik masyarakat Indonesia itu sendiri, sehingga segala bentuk kebebasan dan aturan hidup di Indonesia diatur dengan tegas dalam butir-butir Pancasila dan pedoman Undang-undang Dasar tahun 1945.
Namun apakah dengan landasan konstitusi Indonesai saat ini yang berpedoman kepada Pancasila hasil dari buah pemikiran Sukarno yang merupakan Presiden pertama Indonesia, bisa diganti dengan konstitusi yang berlandaskan Alquran dan Sunnah? Yang artiya bahwa Indonesia menjadi salah satu Negara selanjutnya yang memegang teguh pundi-pundi perjuangan Rasulullah dan Firman Allah SWT dalam aturan Islam yang kaffah setelah Negara Islam Madinnah? Hal dasar apa yang dapat mendukung Indonesia menjadi Negara Islam? Baiklah dalam penulisan ini kajian utama yang akan penulis utarakan adalah mengenai kutipan-kutipan dari Firman Allah SWT itu sendiri yang merupakan aturan mutlak kehidupan manusia di dunia.
Kita mulai dengan kata “Kun Fayakun, jadi maka jadilah. Dan sesungguhnya Allah  tidak akan merubah keadaan suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak merubahnya (Qs. Ar-rad 11).  Dan masuklah kamu wahai muslim kedalam islam secara kaffah. (Qs. Al-Baqarah 208).  ”
Tiga kutipan firman Allah tersebut telah menegaskan bahwa tidak ada yang tidak mungkin jika Allah telah berkehendak, apakah Indonesia akan menjadi Negara islam atau tetap bertahan dengan ideologi pancasila yang merupakan pandangan kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Ketegasan Allah dalam firmanya tentu tidak ada keraguan sedikitpun bagi umat muslim, karena segala ketetapan mutlak telah tertuang jelas dalam  Firman Allah SWT dan Sabda Rasulullah SAW di Alquran dan Hadits. Dan kemudian bisakah Indonesia menjadi Negara islam dengan berlandasakan firman dan ketentuan Allah tersebut? maka tentu jawabannya adalah bisa.
Dan kemudian kebenaran Allah lainnya yang mengatakan bahwa Allah tidak akan merubah suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak merubahnya, adalah merupakan suatu ketagasan bahwa Indonesia bisa menjadi Negara islam jika seluruh mayoritas muslim di Indonesia mau merubah haluan ideologi bangsa Indonesia kearah yang islamisasi. Keinginan dan kemampuan serta perjuangan yang tak kenal lelah tentu akan mendapat hasil dari proses yang telah dilalui. Dan Allah jelas katakan bahwa hasil yang kita dapat merupakan cerminan dari proses yang telah kita lewati tersebut.  
Kemudian, dengan masyarakat yang mayoritas muslim, maka tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak berpedoman kepada Alquran dan Al-Sunnah. Dan jika semua masyarakat Indonesia paham akan konsekuensinya hidup di Negara yang tidak berlandaskan aturan islam secara kaffah, maka tentu Indonesia kedepannya akan menjadi Negara Islam.karena Allah telah serukan bahwa, seluruh muslim harus masuk kedalam islam dengan sebenar-benarnya, artinya bahwa hidup didunia dengan berorganisasi dalam sebuah Negara, maka segala bentuk aturan dan ketetapan kehidupan bernegara juga harus dilandasakan oleh aturan Islam secara kaffah.
Tiga pemikiran dasar dari penulis dengan mengutip dari firman Allah SWT tersebut sudah tentu menjadi pilar utama untuk mendirikan sebuah Negara islam di Indonesia. Namun sebagai Negara yang memiliki karakteristik plurarisme dan banyaknya agama yang diakui di Indonesia, tentu banyak anggapan pro kontra dari seluruh element masyarakat Indonesia mengenai keinginan untuk “ya” atau “tidak” Indonesia bisa menjadi Negara islam. Segala bentuk argument yang muncul mengenai konsep sebuah Negara hakikatnya hanyalah merupakan cerminan kehidupan yang duniawi, artinya bahwa orientasi kebenaran yang sudah jelas tertera dalam alquran dan sunnah belum bisa diimplementasikan seharusnya, sehingga islam masih menjadi bahan kajian dari beberapa element masyarakat di Indonesia akan relevansi untuk dijadikan ideologi dalam sebuah Negara.
Islam pada hakikatnya bukan hanya sebuah agama yang mengatur spiritual ummat dengan Tuhannya saja, namun islam adalah jalan kehidupan yang sempurna dengan segala bentuk aturan tentang ibadah, sosial, budaya, politik serta toleransi dalam beragama. Aturan islam yang mengenai politik juga tertera jelas di dalam Al-quran dan Al-sunnah. Sehingga tidak ada keraguan sedikitpun dalam segala bentuk aturan kehidupan didalam Islam. Begitu juga dengan konsep dan karakteristik dari Negara yang berlandasakan islam.  
Beberapa karakteristik Negara islam yang penulis kutip dari buku DR.Tijani ABD. Qadir Hamid
1.      Negara islam adalah negara tauhid yang bebas. Selama keadilan. (al-adl) diloyalitaskan kepada Allah maka hasilnya peryatuan loyalitas tersebut akan membebaskan manusia.
2.      Diantara karakteristik negara islam adalah negara yang diperuntukkan buat manusia. Allah Swt berfirman :
“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk manusia dengan membawa kebenaran siapa yang mendapat petunjuk, maka petunjuk itu untuk dirinya sendiri dan siapa yang sesat maka sesungguhnya dia semata-mata sesat buat kerugian dirinya sendiri dan kamu sekali-kali bukanlah orang yang bertanggung jawab terhadap mereka” (Az-Zumar:41)
3.      Diantara karakteristik negara islam adalah negara undang-undang. Di negara islam pemimpin maupun rakyat bertahkim kepada syariat yang telah dikenal. Syariat yang memiliki kaidah tematis dan eksistensi yang independen. Allah Swt berfirman :
“ kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Al-jaatsiyah:18). Dan Negara islam juga bukan Negara teokrasi. Artinya bahwa kepemimpinan tidak di dasarkan kepada tokoh-tokoh spiritual yang dianggab sebagai keturunan dewa, manusia setengah Tuhan dan manusia pilihan Tuhan.
Dari karakteristik tersebut bahwa Negara yang berlandaskan islam sudah jelas aturan dan ketentuannya di dalam Alquran dan Sunnah, sehingga mayoritas muslim di Indonesia sudah sepantasnya mengadopdi konsep Negara islam itu sendiri. Sehingga seruan Allah untuk masuk kedalam islam secara kaffah tertuang tegas dalam bentuk aturan kehidupan yang mutlak di dunia.
Hidup dalam Negara yang berlandasakan islam pada hakikatnya juga tidak akan mendiskriminasikan minoritas dari masyarakat yang non muslim. Artinya bahwa masyarakat Indonesia yang beragama non muslim juga dijamin hidup sejahtera dalam konsep Negara islam Indonesia. Dengan menilik dari aturan piagam Madinnah, yang pernah diimplemntasi di negara Islam MadinNa saat kepemimpinan Rasulullah, jelas tertera bahwa mereka yang non muslim hidup Negara islam juga diberikan jaminan kesejahteraan dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan mereka masing-masing. Hanya saja dalam merumuskan kebijakan di dalam sebuah Negara, masyarakat non muslim tidak diberikan peluang untuk ikut bersuara, karena tentu aturan dasar harus tetap Alquran dan Hadist. Masyarakat non muslim juga diberikan kebebasan dalam beraktifitas, mengembangkan budayanya, namun tidak mencoba memperngaruhi rutinitas dan budaya masyarakt muslim lainnya. Hukum dan aturan dasar Negara berpedoman kepada islam, sehingga apapun kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh muslim maupun non muslim akan dihukum secara aturan islam yang sebenarnya.
Membatasi masyarakat non muslim untuk ikut ambil andil dalam urusan Negara, bukan semata mata membatasi hak mereka dalam berpolitik, mereka tetap diberikan kebebasan berpendapat dalam pemerintahan hanya saja tidak diberikan kedudukan atau jabatan untuk memegang peran politis di dalam sebuah Negara islam. Tetapi jaminan kehidupan non muslim diatur baik dalam konsep Negara islam yang kaffah.  Seperti yang ditegaskan dalam surat Alkafirun ayat 6 “Untukmulah Agamu dan Untukkulah agamaku”. Artinya bahwa urusan toleransi beragama juga diatur tegas dalam Alquran dan Sunnah. Jadi apakah Indonesia bisa menerapkan hukum islam secara kaffah dan menjadi Negara islam? Ya bisa. 
Putri Mulya Sari
Penulis dan Aktivis di Political Club

Jumat, 22 April 2016

Mengintip Kilas Balik Penerapan Syariat Islam di Aceh


Foto by google      
Oleh Munawwar
     Melihat Aceh tentunya kita disungguhi pelaksanaan Syariat Islam yang Kaffah. Pada dasarnya setiap pemberontakan atau gerakan yang lahir di Aceh indetik dengan keinginan mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam khususnya di Aceh. Kehadiran DI/TII di Aceh tak lepas daripada untuk mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam, kita tentunya masih sangat ingat dengan permitaan teungku Daud Bereuh kepada Soekarno terkait 3 hal, yang pertama Pendidikan, kedua,agama (kekhususan pelaksanaan Syariat Islam), ketiga, Adat Istiadat.
       Yang ingin penulis bahas ialah berkaitan tentang agama ini, karena keputusan dari pada Daud Beureuh untuk ikut dengan konsep yang ingin diwujudkan oleh kartosuwirjo adalah karena ingin mewujudkan syariat Islam di Aceh, namun bila kita cermati bahwa hal ini tidak serta merta bisa terlaksana dengan baik, dimana gerakan ini, yang di Aceh dikomadoi oleh Daud Bereuh tidak seratus persen bisa terwujud, dan akhirnya Daud Bereuh sepakat untuk turun gunung (istilah untuk menyerah) bersama pengikut setianya untuk melaksanakan perjanjian yang selanjutnya kita kenal dengan istilah Ikrar Lamteh.
       Pada kenyataan setelah Daud Berueh turun gunung untuk melakukan perjanjiann damai tidak serta merta menghacurkan bibit yang telah di bentuk semasa Daud Bereuh memimpin dahulu, hal ini terbukti pada tahun 1976 di bukit halimon dideklarikan suatu gerakan oleh Tgk Hasan tiro yang selanjutnya kita kenal dengan sebutan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Yang intinya dari gerakan ini adalah untuk melanjutkan perjuangan yang telah dilakukan oleh Tgk Daud bereuh atau sambungan dari DII/TII. Oleh karenanya ada beberapa hal yang menjadi fokus dari Tgk Hasan Tiro, pertama,untuk menghapuskan dominasi pulau Jawa di dalam potret Negara kesatuan Republik Indonesia. Kedua, ingin mendirikan Negara sendiri agar masyarakat Aceh bisa fokus di dalam melaksanakan penerapan Syariat Islam yang Kaffah. Beliau juga melihat apabila Aceh masih berada di dalam bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia maka sangat sulit untuk bisa melaksanakan hal tersebut.
       Di tambah lagi Indonesia bukanlah Negara Islam dan juga memiliki kemajemukan penduduk, ketiga, tindakan yang dilakukan oleh pihak militer khusus TNI di daerah Leupeng Aceh Besar merupakan tindakan pembuhan massal serta merupakan bentuk genosida.
       Dengan demikian lahirnya kedua gerakan perjuangan ini tidak lepas dari ingin mewujudkan pelaksanaan syariat Islam di tambah lagi, bila kita melihat sejarah Aceh maka tentunya kita disungguhi oleh aksi yang heroik oleh masyarakat Aceh untuk berjihad fisabilillah dan juga sangat regilius. Oleh karenanya kedua tokoh ini sangat bercita-cita untuk mewujudkan kembali Aceh seperti sedia kala.
Lantas bagaimanakah pelaksanaan Syariat islam Aceh sekarang ini
        Naik-turun merupakan kata yang pantas disematkan untuk mengambarkan pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh, hal ini bisa kita lihat dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh khususnya Banda Aceh, dimana pelakanaannya kadang kala mengalami peningkatan atau dengan kata lain pelaksanaannya belum begitu konsisten di terapkan bahkan apabila hal ini konsisten bisa setiap hari itu pihak WH dibantu Satpo PP melakukan razia baik itu berkaitan perilaku pemuda-pemudi maupun cara berpakainnya, bila berkaitan dengan cara berpakainnya Allah telah berfirman di dalam surat Al-Ahzab, ayat 59, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha penyanyang. Jilbab disini memiliki makna sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada.      
       Menakutkan sekali ketika kita mendapati data pelanggaran yang terjadi di banda Aceh, untuk pelanggaran busana muslimah berjumlah 982 kasus dan untuk pelangaran khalwat berjumlah 313 kasus.(Harian Pelita 2016/2/29). Itu baru di banda Aceh belum lagi ketika kita lihat di kabupaten lain. 
      Melihat realita ini tentunya membuat siapapun akan merasa gundah terkait pelaksanaannya, dari hari ke hari makin memprihatikan hal ini sangat jelas apabila kita melintasi akan beberapa tempat rekreasi maka kita disungguhi kecacatan dari pada pelaksanaan syariat Islam ini, bahkan yang menurut penulis begitu anehnya ialah pengelola tempat rekreasi ini seperti membiarkan praktek pelanggaran syariat Islam ini,  ada beberapa pelanggaran yang terjadi disini Yang pertama, segi pakaian pemuda dan pemudi yang tidak sesuai dengan syariat Islam tapi dalam hal yang banyak melanggar adalah pemudi yang berpakaian ketat sehingga menampak aurat dari pemudi itu sendiri. Yang kedua, segi pergaulan pemuda dan pemudi, yang sangat memperlihat seakan-akan pemuda dan pemudi disini adalah suami istri yang sah akan tetapai kenyataan tidak begitu mereka bukanlah suami-istri yang sah. Tentunya ini menunjukkan begitu lemahnya niat kita bersama untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, namun apabila kita lihat kenyataan ini maka sangat jauh dari cita-cita kita bersama.
       Penulis begitu terpukul disaat melihat kenyataan yang terjadi  seperti yang telah penulis paparkan diatas, dimana sebenarnya tempat rekreasi ini tunduk kepada Dinas kebudayaan dan pariswata, dalam hal ini pemko Banda Aceh, yang mana dinas ini tentunya bisa menyoroti akan pelaksanaan ini dan menegur akan pihak yang tidak patuh untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam yang kaffah di Aceh. dalam hal ini Pemko Banda Aceh bahkan menurut hemat penulis dinas ini bisa menarik izin tempat rekreasi kepada tersebut.
Lantas apakah solusinya
       Mewujudkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah tugas bersama seluruh elemen masyarakat yang ada di Aceh, karena ini bukanlah tugas yang ringan akan tetapi ini adalah tugas yang begitu berat untuk dilaksanakan. Perlu kiranya kita melakukan beberapa cara, pertama,konsisten seluruh pihak, yang pertama ini sangat lah penting untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, karena ketika seluruh pihak sudah konsisten maka Aceh yang bersyariat Islam hanya menunggu waktu saja, dimana kendala yang kerap terjadi di dalam pelaksanaan syariat Islam adalah tidak konsistennya seluruh pihak untuk mewujudkannya, yang mana ada pihak tertentu yang terindikasi tidak setuju melihat Aceh yang bersyariat Islam, akan tetapi ketika seluruh pihak bersatu maka hal tersebut tidak membuat begitu banyak pengaruh.
       Kedua, Menumbuhkan perasaan bersalah, yang dimaksud menumbuhkan perasaan bersalah disini ialah bahwa setiap masyarakat baik itu yang muda maupun tua harus memiliki kesadaran bahwa disaat mereka melanggar pelaksaan syariat Islam maka harus memiliki perasaan bersalah sehingga dengan perasaan bersalah ini maka keesokannya ia tidak akan melanggar pelaksanaan syariat Islam, menurut kaca mata penulisa kebanyakan masyarakat Aceh baik itu muda maupun yang Tua dalam hal ini perempuan disaat mereka melanggar pelaksanaan syariat Islam malah ada kebangaan di hati mereka akibat melakukan pelanggaran ini sehingga sangat sulit untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam apabila hal itu yang ada dibenak masyarakat baik itu, yang muda maupun yang tua.
       Ketiga,Peran orang tua harus dominan di dalam mengontrol anaknya, Untuk yang ketiga ini, merupakan hal yang begitu penting yang mana bila orang tua berhasil menjalankan hal ini maka ini merupakan suatu hal yang memutuskan mata rantai dari pelanggaran syariat Islam, disadari maupun tidak disadari bahwa yang paling banyak melanggar pelaksanaan syariat Islam adalah kaum muda, yang mana mereka belum memahami secara menyeluruh, mana hal yang di larang dan mana hal yang dibolehkan. Sehingga acap kali ini membuat kaum muda melakukan pelanggaran syariat Islam. Di tambah lagi mereka sedang mencari jati dari yang tidak jarang membuat mereka terjerumus kedalam hal yang negatif. Dengan demikian sangatlah penting peran orang tua untuk mengendalikan anaknya agar tidak terjerumus ke dalam hal yang negatif. Sehingga kaum muda yang sebelumnya indetik dengan yang melanggar maka dengan dominannya peran orang tua maka hal ini bisa diatasi.
       Keempat,peran pemerintah yang harus dominan. Tidak ada satu orang pun yang bisa memungkiri bahwa aturan yang ketat bisa mengurangi pelanggaran yang dilakukan, maka dari itu menurut hemat penulis perlunya campur tangan dari pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam yang kaffah, yang mana pemerintah dalam hal ini ialah gubernur dan DPRA mereka harus membuat suatu aturan yang ketat kepada pelanggarnya dan juga harus memberikan hukuman yang ketat kepada pihak yang tidak senang akan pelaksanaan syariat Islam yang kaffah di Aceh. Salah satu yang harus menjadi proritas pemerintah ialah menciptakan suatu lingkungan yang sehat untuk pelaksanaan syariat Islam, yang mana apabila sesorang melihat seluruh lingkungannya tidak ada sedikit celahpun untuk melanggar maka secara perlahan-lahan membuat yang tadinya ingin melanggar menjadi tidak melanggar dan cepat laun membuat ia menjadi sesorang yang cinta akan pelaksanaan syariat Islam.
       Penulis analogikan bila pada suatu kampung itu, seluruh masyarakatnya taat beribadah dan tidak ada satupun yang tidak beribadah, tiba-tiba pindahlah seorang preman ke kampong tersebut dan apa yang terjadi preman yang tadinya mabuk dan melakukan kemaksiatan berubah 100 persen dari perbuatan sebelumnya dan sekarang ini pereman ini menjadi seorang yang taat yang sebelumnya memang dikenal oleh kampung lain terhadap kampung tersebut. Akhir dari cerita ini ialah lingkungan yang steril sangat lah mendukung untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam yang Kaffah di Aceh. Semoga hal ini segera terujud di Aceh. Aamin.

Minggu, 01 November 2015

SAKRALNYA NIAT


Oleh Munawwar*

        Manusia diciptakan oleh Allah begitu sempurna yang mana manusia memiliki akal, dengan akalnya ini membuat manusia mampu membedakan yang baik dan buruk, tentunya kita tidak bisa membayangkan seadainya manusia tidak memiliki akal maka sudah tentu tidak akan ada perbedaan antara manusia dengan  hewan.Dengan adanya akal ini membuat manusia berpikir akan hakikat keberadaannya di dunia. dengan memikirkan hal ini membuat manusia menemukan adanya yang menciptakan mereka yaitu sang khalik atau Tuhan. Dengan mengetahui ini maka menjadikan manusia sadar bahwa mereka bukan apa-apa.
        Mengenal Tuhan inilah yang membuat manusia sadar bahwa setelah kehidupan didunia maka akan ada kehidupan di akhirat atau dengan kata lain kehidupan didunia hanya persinggahan semata. Oleh karena itu membuat manusia akan melakukan apapun agar kehidupan setelah kehidupan di dunia memperoleh kebahagian (akhirat). Salah satu langkah yang harus mereka tempuh ialah melaksanakan Ibadah yang berfungsi sebagai media komunikasi dengan Tuhan . Oleh karenanya membuat manusia ini melakukan apapun yang diperintah Oleh Allah  atau dengan kata lain melakukan Ibadah agar mengapai kebahagian setelah kehidupan didunia yaitu kehidupan akhirat.
       Ternyata di dalam agama Islam memiliki tata cara di dalam melaksanakan ibadah ini terutama di dalam ibadah fardhu (wajib) seperti Sholat di dalam pelaksanaanya di awali dengan niat yang sempurna maksud sempurna disini ialah dilaksanakan dengan khusyuk atau segala sesuatu dilakukan karena Allah S.W.T atau fokus bahkan sholat itu baru bisa dianggap sah apabila diawali oleh niat akan tetapi jika sholat dilakukan tanpa niat atau hanya dilakukan sebagai formal maka hasil yang di dapat nol faedah dari sholat yaitu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar tidak akan di dapat kerena proses atau tata cara dari sholat yang salah dilakukan.
       Tidak sampai disitu saja peran niat begitu dominan bahkan segala sesuatu yang dilakukan harus berlandaskan niat misalnya bila seseorang memberi sedekah dengan nominal uang yang begitu besar kepada orang lain dan jika niatnya hanya ingin dilihat oleh orang lain bahwa orang tersebut sangat dermawan maka hal ini sangat tidak diajarkan didalam Islam bahkan didalam Hadist Arbain karangan Imam An-Nawawi masalah niat berada pada hadist pertama yang dicatumnkan olehnya hal ini tentunya menunjukkan begitu pentingnya niat. Seperti bunyi hadist tersebut antara lain,
Amirul Mukminin Abi Hafash Umar Khattab ra. Berkata, Aku mendegar Rasulullah S.A.W. bersabda,
       “Sesungguhnya amal perbuatan itu disertai niat dan setiap orang mendapat balasan amal sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang berhijrah hanya karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu menuju Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ia harapkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu menuuju yang ia inginnkan. Diriwayatkan Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Bardizbah Al-Bukhari.(Sumber buku Terjemah Hadist Arba’in An-Nawawiyah.)
       Ada satu kisah yang sangat familiar di telingga kita tentang seseorang wanita yang menjual diri kepada orang lain memperoleh Syurga karena satu kebaikan yang ia lakukan dimana pada saat itu ia memberikan air kepada anjing yang kehausan namun perbuatan ini ia lakukan dengan niat yang ikhlas maka ia pun memperoleh Syurga. Sebenarnya jika kita telusuri lagi begitumenarik kisah ini ,dimana jika kita bayangkan seorang wanita yang menjual dirinya kepada orang lain seberapa kejinya perbuatannya ini dan bagi orang yang melakukan perbuatan keji tempat yang cocok tidak lain dan tak bukan ialah neraka dan begitupula dengan anjing yang termasuk najis sehingga  harus dijauhi oleh orang Islam.
       Sesungguhnya ada pelajaran yang Allah tunjukkan kepada umat Islam dari kisah di atas agar bisa menjadi bahan renungan bagi umat Islam dimana sesuatu perbuatan tidak akan nilainya apabila tidak dilandaskan oleh niat karena Allah S.W.T dan ikhlas. begitu halnya dengan kisah ini seperti yang telah saya paparkan diatas karena niat yang ikhlas maka wanita yang perkerjaan sehari-harinya menjual diri kepada orang lain memperoleh sesuatu yang sudah menjadi tujuan semua manusia yang mempunyai akal yaitu syurga.
       Oleh karena itu sudah sepatutnya manusia dalam hal ini umat Islam untuk selalu menyertakan niat dalam setiap perbuatannya agar setiap perbuatan tidak sia-sia dan berkah. Akan tetapi jika kita lihat kenyataan yang terjadi dimasyarakat sekarang ini banyak kebaikan yang ia lakukan bukan atas niat yang baik namun atas dasar ingin menampakan diri atas orang lain.
       Dengan demikian harus ada revolusi pemikiran yang harus kita lakukan agar apapun yang kita lakukan di dunia tidak sia-sia. Walapun tidak ada satu orang pun yang tahu akan perbuatan yang dilakukan tersebut karena niat tersebut berasal dari hati seseorang. Hati tersebut tidak terlihat secara panca indera atau kasat mata akan tetapi Allah sebagai Tuhan kita Maha tahu akan segala sesuatu yang ada di dunia ini apalagi berkaitan dengan hati kita maka begitu mudah bagi Allah untuk mengetahui hal tersebut.
       Niat itu bila kita ibarat seperti pondasi pada sebuah rumah yang mana pondasi ini berguna untuk menompang rumah, bila pondasinya bagus maka rumah tersebut tentunya akan sangat kokoh ketika berdiri jikapun terjadi gempa dengan goncangan yang dasyat maka rumah tersebut tidak akan mengalami retak sedikit pun. tentunya dengan adanya retak ini maka akan membuat rumah yang tadinya yang berdiri kokoh yang menjadi tidak seimbang yang akan berdampak kehancuran seluruh struktur dari rumah tersebut atau dengan kata lain menghancurkan rumah tersebut. Begitulah fungsi niat bagi diri kita, niat itu pondosi rumah diri kita rumah seperti yang telah saya ceritakan diatas tadi.
       Oleh karenanya mari kita dari sekarang untuk mulai membenahi niat kita, bila sebelumnya kita tidak memahaminya akan begitu sakralnya suatu niat maka setelah mengetahuinya untuk segera memperbaiki niat di setiap langkah kita agar langkah kita memperoleh berkah yang besar sehingga tidak ada sesuatu pun yang akan berakhir sia-sia tanpa ada manfaatnya sedikit pun. Allah lebih menyukai hambanya yang ingin berubah hal ini dapat kita lihat dari surah Al-Baqarah ayat 37 yang artinya: Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya lalu Dia pun menerima tobatnya. Sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang. (Sumber Al-Qur’an Cordova)
       Dari ayat ini semakin memperjelas bahwa Allah sangat menyukai akan perubahan yang dilakukan walaupun sebelumnya melakukan kesalahan seperti halnya yang dilakukanan oleh Nabi Adam yang terbujuk rayu oleh Setan yang membuatnya melakukan kesalahan yaitu memakan buah kuldi yang sebelumnya telah dilarang oleh Allah akan tetapi setelah Nabi Adam sadar akan perbuatan yang telah dilakukan olehnya dan meminta Tobat maka Allah pun kembali memanfaatnya. Begitupula yang menimpa kita sebelumnya jika niat tidak benar yaitu melakukan segala sesuatu tidak karena Allah maka mulai dari sekarang mari kita untuk memperbaikinya Allah itu Maha Pemaaf .

*Munawwar, Mahasiswa Ilmu Politik Fisip Unsyiah